Terungkap! KPK Cegah 13 Orang Terkait Skandal Pengadaan EDC di Bank BUMN

Akurat Banten - Penyelidikan mendalam kembali digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 13 orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri demi memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Langkah pencegahan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa sejak 27 Juni 2025, larangan bepergian tersebut mulai diberlakukan.
“Pencegahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan agar para pihak yang relevan tidak berada di luar jangkauan hukum,” jelasnya.
Kasus yang kini tengah menyita perhatian publik ini terkait dengan proses pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Indonesia Siap Bangun Perkampungan Haji di Makkah, Prabowo dan Menag Bawa Misi Besar ke Arab Saudi
Meski belum mengungkap nama maupun inisial dari ketiga belas orang yang dicegah, KPK memastikan bahwa seluruhnya memiliki keterkaitan penting dengan jalannya kasus.
Sejauh ini, penyelidikan telah mengarah pada beberapa lokasi penting yang diyakini menyimpan bukti-bukti krusial.
Pada 26 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan satu lokasi lain di sekitar Gatot Subroto, Jakarta.
Dari kedua tempat itu, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Tak hanya itu, dalam upaya mengungkap tabir kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi.
Salah satu yang paling menonjol adalah pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, pada hari yang sama dengan penggeledahan.
Pemeriksaan terhadap sosok penting seperti Catur dinilai sebagai langkah strategis untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai jalur pengadaan mesin EDC tersebut.
Pihak KPK pun mengonfirmasi bahwa ini merupakan penyidikan baru yang telah resmi dibuka.
Baca Juga: Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban
Artinya, kasus ini kini berada dalam jalur hukum yang serius dan berpotensi menyeret banyak pihak, terutama jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.
Meskipun publik belum mengetahui siapa saja sosok di balik angka 13 itu, sinyal kuat yang dikirim oleh KPK menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, terlebih jika melibatkan institusi keuangan besar negara.
Langkah tegas yang diambil KPK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik-praktik manipulatif dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik, apalagi di lembaga sebesar BRI, tidak akan luput dari pengawasan hukum.
Masyarakat kini menanti kelanjutan dari kasus ini, yang bisa jadi membuka babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor perbankan Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










