Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK via Praperadilan: Babak Baru Skandal Kuota Haji Terkuak?

AKURAT BANTEN– Panggung hukum nasional kembali memanas. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menyatakan "perang" hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Gugatan dengan nomor perkara19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini menjadi sinyal kuat bahwa sang mantan menteri tidak tinggal diam atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca Juga: Depok Diserbu Penumpang, Pramono Anung 'Sentil' Pemda: Halte Jangan Semua Jakarta yang Bangun!
KPK Tak Gentar: "Kami Punya Bukti Kuat!"
Merespons langkah "perlawanan" tersebut, KPK tampil dengan percaya diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut bukanlah langkah prematur.
Ia memastikan seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penentuan status hukum, telah melalui prosedur yang ketat.
"Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik dari aspek formil maupun materiil," tegas Budi dalam keterangannya di Jakarta.
KPK memandang praperadilan ini sebagai hak hukum warga negara yang wajar.
Namun, mereka yakin bahwa dalil-dalil yang akan diajukan Yaqut bakal kandas di hadapan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Baca Juga: Mencekam! Detik-Detik Truk 'Tractor Head' Hantam Beruntun 6 Mobil di Underpass Ciawi Jagorawi
Fokus Perkara: Misteri Kuota Haji Tambahan
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan erat dengan kebijakan kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan negara melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Hingga saat ini, KPK memang belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Alasannya?
Tim penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi final terkait total nilai kerugian negara.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," tambah Budi.
Baca Juga: Bukan Lagi Calistung! Bunda PAUD Tangerang Ubah Total Cara Belajar Anak: Apa Itu Deep Learning?
Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK: "Tidak Ada Aliran Dana"
Di sisi lain, kubu Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mulai melancarkan strategi pembelaan di luar ruang sidang.
Pada Rabu (11/2), Yaqut secara proaktif mendatangi BPK untuk memberikan penjelasan tambahan.
Mellisa mengeklaim bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi objek pemeriksaan telah disusun secara matang demi kepentingan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi.
"Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," ujar Mellisa dengan nada yakin.
Baca Juga: Waspada! Sungai Cisadane Tercemar Racun Pestisida, Warga Dilarang Konsumsi Ikan 'Mabuk'!
Menanti "Duel" Perdana 24 Februari
Publik kini menaruh perhatian besar pada tanggal 24 Februari 2026, hari di mana sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang ini akan menjadi penentu: apakah langkah KPK sudah "on the track", ataukah status tersangka Yaqut akan rontok di tengah jalan?
Akankah praperadilan ini menjadi "pintu keluar" bagi Gus Yaqut, atau justru menjadi titik balik bagi KPK untuk segera melakukan penahanan?
Kita tunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di meja hijau (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










