BPJS PBI-JKN Tiba-tiba Nonaktif? Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

AKURAT BANTEN– Kabar mengenai penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang bergerak cepat memberikan klarifikasi sekaligus solusi bagi warga yang terdampak.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik.
Meski status kepesertaan nonaktif, warga masih memiliki kesempatan besar untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK via Praperadilan: Babak Baru Skandal Kuota Haji Terkuak?
Mengapa Banyak Kartu yang Nonaktif?
Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sekitar 76.065 jiwa di Kota Tangerang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN pusat. Acep menjelaskan ada dua faktor utama penyebab hal ini:
1. Ketidaksesuaian Data Kependudukan: Data pada kartu tidak sinkron dengan data kependudukan terbaru.
2. Perubahan Desil Kesejahteraan: Warga tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, yang merupakan kriteria utama penerima bantuan iuran menurut standar Kementerian Sosial.
“Mayoritas yang viral belakangan ini adalah PBI-JKN dari pemerintah pusat. Namun, layanan kami tetap terbuka lebar untuk membantu warga melakukan pengecekan dan pengusulan kembali,” ujar Acep.
Baca Juga: Depok Diserbu Penumpang, Pramono Anung 'Sentil' Pemda: Halte Jangan Semua Jakarta yang Bangun!
Langkah Cepat Reaktivasi: Hanya 1 Sampai 3 Hari!
Kabar baiknya, proses reaktivasi kini jauh lebih efisien. Sejak layanan dibuka pada Jumat (6/2), tercatat sudah ada 120 warga yang berhasil diproses permohonannya.
Dinsos mengklaim proses verifikasi melalui sistem Kemensos hanya membutuhkan waktu paling lama 3 x 24 jam, bahkan dalam banyak kasus bisa aktif kembali hanya dalam 1 x 24 jam.
Baca Juga: Mencekam! Detik-Detik Truk 'Tractor Head' Hantam Beruntun 6 Mobil di Underpass Ciawi Jagorawi
Persyaratan yang Harus Dibawa:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3.Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Puskesmas) atau Rumah Sakit.
Di Mana Bisa Melakukan Pengecekan?
Sebelum datang ke kantor dinas, masyarakat disarankan untuk mengecek status kepesertaan dan kategori desil mereka terlebih dahulu.
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Kantor Kelurahan setempat (melalui operator data).
- Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang.
- Aplikasi resmi BPJS Kesehatan (Mobile JKN).
Baca Juga: Bukan Lagi Calistung! Bunda PAUD Tangerang Ubah Total Cara Belajar Anak: Apa Itu Deep Learning?
Jam Layanan Dinsos Kota Tangerang
Untuk memberikan pelayanan maksimal, Dinsos Kota Tangerang menyiagakan petugas setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Senin – Jumat: Pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB.
“Kami siap melayani dan memastikan hak kesehatan masyarakat Kota Tangerang tetap terpenuhi. Jika merasa memenuhi kriteria namun kartu nonaktif, segera urus ke kelurahan atau kantor kami,” tutup Acep (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









