Banten

Akali Aturan Ekspor Sawit, 11 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Rugikan Negara hingga Rp14 Triliun

Varin VC | 11 Februari 2026, 08:03 WIB
Akali Aturan Ekspor Sawit, 11 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Rugikan Negara hingga Rp14 Triliun

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung kembali mengungkap babak baru dugaan korupsi di sektor strategis nasional. Kali ini, sorotan tertuju pada praktik ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022–2024.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rekayasa ekspor untuk mengakali aturan pemerintah.

Baca Juga: Terseret Isu Ayah Biologis Anak Denada, Iwa K Akhirnya Buka Suara: 'Gue Cuma Kena Cipratan Oli'

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Taspen Tegaskan Rapel Pensiun 2025, Dibayar Utuh Pensiunan Tak Perlu Cemas Soal Potongan

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah sejak 2020 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri serta menstabilkan harga di tengah gejolak pasar global.

Kebijakan itu diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor. CPO juga dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan khusus.

Baca Juga: Heboh BLT Kesra Rp900 Ribu Disebut Cair 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi barang ekspor. Produk yang secara substansi merupakan CPO dengan kadar asam tinggi disebut-sebut diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Dengan menggunakan kode HS untuk limbah atau residu, komoditas tersebut bisa lolos dari kewajiban DMO serta terhindar dari bea keluar dan pungutan sawit.

“Rekayasa ini diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor dan mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara,” kata Syarief.

Baca Juga: Ironi di Bima: Kasat Narkoba Malah Terjerat Narkoba, Kapolres Ambil Tindakan Tegas!

Lebih jauh, penyidik juga menelusuri dugaan adanya imbalan atau kickback kepada sejumlah oknum aparat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan meski tidak sesuai ketentuan. Praktik semacam ini dinilai membuka celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan auditor.

Namun estimasi sementara dari tim penyidik menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara berkisar antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka ini mencerminkan dampak signifikan terhadap sektor penerimaan negara dari industri kelapa sawit, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar.

Baca Juga: KPK Bongkar Jabatan Rangkap Kepala KPP Banjarmasin, Tercatat Jadi Komisaris di 12 Perusahaan

Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berinisial LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT, serta MZ yang menjabat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sementara delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan perdagangan sawit.

Baca Juga: Geger! Mantan Wamenaker Bocorkan Ciri-Ciri Partai di Balik Kasus Korupsi K3: Cuma 3 Huruf!

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti sampai di sini. Penelusuran aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa tata kelola komoditas strategis harus dijaga dengan integritas, mengingat dampaknya langsung menyentuh stabilitas ekonomi nasional dan kebutuhan masyarakat luas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
Varin VC
Editor
Varin VC