Resmi Jadi ASN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Masih Terima Gaji Setara Honorer

Akurat Banten - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya buka suara terkait pola pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Penjelasan ini muncul setelah banyak pertanyaan dari para pegawai yang kini sudah berstatus Aparatur Sipil Negara namun belum merasakan perubahan nominal pendapatan.
Meski legalitas mereka telah meningkat, penghasilan yang diterima ternyata belum berbeda dibanding saat masih menyandang status honorer.
Kepala BKD Bengkulu Selatan Nuzmanto M Adil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar menyampaikan bahwa kondisi tersebut bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, kebijakan pembayaran saat ini tetap menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam skema ini pun tidak sedikit.
Tercatat ada 1.187 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurut Syaipul, mekanisme pencairan upah dilakukan lewat instansi masing-masing tempat pegawai bertugas.
Baca Juga: Menjelang Lebaran ASN Bersiap Menanti THR Ini Perkiraan Besaran dan Jadwal Cairnya
Dengan kata lain, sumber dananya mengikuti pos anggaran yang sejak awal memang digunakan sebelum mereka diangkat sebagai ASN.
"Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui instansi tempat mereka bekerja. Misalnya untuk tenaga pendidik guru penggajian masih bersumber dari dana BOS. Begitu juga tenaga teknis maupun kesehatan tetap menyesuaikan sumber anggaran di masing-masing instansi," jelas Syaipul.
Ia menerangkan, hingga kini pemerintah pusat belum menetapkan formula pendanaan baru yang secara spesifik mengatur peningkatan gaji bagi PPPK kategori paruh waktu.
Alhasil, perubahan yang terjadi baru sebatas pada aspek administrasi kepegawaian.
Para pegawai tersebut sekarang sudah tercatat resmi sebagai ASN dan mengantongi Nomor Induk Pegawai.
"Jika dulu statusnya honorer, kini mereka sudah resmi ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai NIP. Namun untuk besaran gaji memang masih sama karena belum ada perubahan regulasi penganggaran tersendiri untuk kelompok Paruh Waktu ini," ujarnya.
Situasi ini tentu berbeda bila dibandingkan dengan rekan mereka yang diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Untuk kategori penuh waktu, struktur penghasilan mengikuti aturan gaji ASN sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Nominal yang diterima bahkan disejajarkan dengan Pegawai Negeri Sipil sesuai golongan serta unit kerja penempatan.
Walau terdapat kesenjangan pola pembayaran, BKD memastikan ketersediaan dana tidak menjadi persoalan.
Pemerintah daerah, kata Syaipul, sudah menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Insyaallah seluruh penggajian PPPK baik yang Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di Bengkulu Selatan dalam kondisi aman karena sudah teranggarkan dalam APBD,” tegas Syaipul.
Ia memahami sebagian pegawai mungkin berharap adanya lonjakan pendapatan setelah resmi menyandang status ASN.
Namun di sisi lain, kebijakan anggaran memang membutuhkan proses dan regulasi yang tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh daerah.
Karena itu, Pemkab meminta para PPPK Paruh Waktu tetap fokus menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Baca Juga: Di Balik Sosok AKBP Didik Putra Kuncoro: Kapolres Bima yang Terseret Pusaran Kasus Sabu Anak Buah
Perubahan status diharapkan bisa menjadi pemantik semangat baru, bukan justru menurunkan motivasi.
Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi demi perbaikan kesejahteraan aparatur di masa mendatang.
“Sekarang statusnya sudah ASN sudah punya NIP dan kontrak kerja. Kami harap ini menjadi motivasi untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan yang berkembang di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah memastikan hak pegawai tetap dibayarkan tepat waktu sembari menunggu regulasi baru dari pusat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










