Banten

Wartawan di Tangerang Jadi Korban Jalan Rusak, Wakapolresta Bandara Soetta Jenguk di HPN 2026

Handrian Setiawan | 9 Februari 2026, 16:20 WIB

AKURAT BANTEN - Kondisi jalan berlubang kembali memakan korban. Seorang wartawan TrenAsia, Adrianto Roswulantoro, mengalami kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. 

Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang di bagian wajah serta luka robek di tangan dan kaki, sehingga harus menjalani operasi pemasangan pen penyangga.

Menanggapi kejadian itu, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjenguk korban dan menyampaikan empati. 

Baca Juga: HPN Tak Sekadar Seremoni, Wartawan Suarakan Ancaman Kriminalisasi

Ia berharap korban segera pulih, sekaligus mengingatkan pentingnya keselamatan pengguna jalan dan peran pers dalam menyuarakan kepentingan publik.

“Hari ini saya mewakili Bapak Kapolres hadir untuk membesuk salah satu mitra kami, rekan wartawan yang mengalami musibah kecelakaan. Kami mendoakan agar beliau segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali bertugas di lapangan menyajikan berita yang aktual dan faktual,” ujar AKBP Ida Bagus, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Momentum HPN, menurutnya menjadi pengingat pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers.

Baca Juga: Gus Ipul Buka-bukaan soal PBI JKN, Jutaan Warga Miskin Belum Dapat Manfaat

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ida Bagus juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh wartawan dan pekerja media di Indonesia.

“Semoga rekan-rekan pers semakin profesional, tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan terus memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.