Gerobak Raksasa Agung Sedayu Serbu Serang Utara, Ketua DPRD Serang Ngaku Nolak Kalau Bukan PSN

AKURAT BANTEN - Gelombang investasi raksasa kembali mengguncang wilayah utara Kabupaten Serang.
Agung Sedayu Group melalui dua anak perusahaannya, PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah, bersiap membangun kawasan industri super jumbo seluas total 6.700 hektare yang membentang di Kecamatan Pontang, Tanara, dan Tirtayasa (Pontirta).
Proyek ini disebut-sebut bakal menjadi ekspansi terbesar dalam sejarah investasi di kawasan pesisir utara Banten.
Baca Juga: Demi MBG Berjalan Lancar, TNI AD Terbang ke Singapura Latihan Soal Makanan Bergizi
Namun, di balik gegap gempita pembangunan, keresahan mulai tumbuh di tengah masyarakat dan mahasiswa yang khawatir lahan pertanian serta ekosistem pesisir akan tersapu bersih.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang, proyek pertama dijalankan oleh PT Pandu Permata Indah, yang mengantongi izin pembebasan lahan seluas 2.933 hektare sejak 15 Desember 2022.
Wilayah yang masuk dalam peta pembebasan itu meliputi Desa Lontar dan Susukan di Kecamatan Tirtayasa, serta Desa Domas, Wanayasa, Linduk, dan Sukajaya di Kecamatan Pontang.
Sementara itu, pada 9 Agustus 2023, Pemkab Serang kembali menerbitkan PKKPR untuk PT Bahana Karunia Indah, dengan izin pembebasan lahan seluas 3.767 hektare yang tersebar di Desa Tenjoayu, Sukamanah, Cerukcuk, Lempuyang, Tanara, dan Padaleman di Kecamatan Tanara, serta Desa Sujung, Tengkurak, dan Lontar di Kecamatan Tirtayasa.
Tekanan publik atas rencana megaproyek ini akhirnya memaksa Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, angkat suara. Dalam momentum HUT Kabupaten Serang ke-499, Rabu (8/10/2025), ia menyampaikan sikap politik yang disambut sorak-sorai para mahasiswa yang menggeruduk gedung DPRD.
“Selama PIK 2 (proyek Agung Sedayu) bukan PSN (Proyek Strategis Nasional), saya secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD menolak,” tegas Ulum di hadapan massa aksi.
Namun, pernyataan tegas itu tak berlangsung lama. Ktua DPRD Kabupaten Serang ini buru-buru mengklarifikasi pernyataan, dengan mengedepankan keterbatasan kewenangan DPRD dalam menghadapi keputusan tingkat pusat.
“Tapi kalau sudah PSN, maka kewenangannya ada di nasional. Kawan-kawan tidak bisa menuntut kepada kami untuk menolak itu. Kalian harus ke nasional, minta Presiden batalkan PSN itu!” ujarnya, menyindir keras arah bola panas protes publik.
Meski begitu, Ulum memastikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat yang menetapkan proyek Agung Sedayu di Serang Utara sebagai PSN.
“Sekali lagi, jika bukan PSN, dan sampai hari ini belum ada statement bahwa itu PSN, maka saya secara pribadi, sebagai Ketua DPRD, dan sebagai warga Dapil 1, tetap menolak itu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










