Polda Metro Jaya Kejar Dua Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel, Penagih Utang Disorot

Akurat Banten - Pihak Polda Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penusukan seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut hingga kini penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa dua orang yang diduga berperan dalam kejadian itu masih dalam status buron.
"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," ujar Budi.
Baca Juga: Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Israel, IRGC Konfirmasi Gelombang Pertama Rudal dan Drone Dimulai
Selain fokus pada penangkapan pelaku, kepolisian juga menyoroti praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak tertentu di lapangan.
Menurut Budi, terdapat aturan hukum yang mengatur tindakan debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” dalam proses penarikan barang dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa praktik penagihan harus mengikuti prosedur resmi dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector," jelasnya.
Baca Juga: Dua WNA Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Kuningan Jakarta Selatan
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah tindakan yang terkesan seperti premanisme dalam proses penagihan.
Polda Metro Jaya juga memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat, terutama jika menyangkut perampasan barang secara paksa.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.
Sebelumnya, aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus ini.
Pelaku berinisial JBI ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban yang diketahui berinisial BS mengalami luka tusuk cukup serius akibat insiden tersebut.
Baca Juga: Dua WNA Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Kuningan Jakarta Selatan
Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi penusukan yang mengakibatkan korban mengalami cedera berat.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Budi menegaskan bahwa kepolisian akan selalu mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap penanganan kasus.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Konflik AS vs Iran Kian Membara, Prabowo Nyatakan Siap Terbang ke Teheran Jadi Mediator
Penagihan yang disertai intimidasi atau kekerasan, menurutnya, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Setiap tindakan melawan hukum, lanjut Budi, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman serta terlindungi dari praktik penagihan yang meresahkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










