Banten

Putusan Bersejarah MK, Penyandang Penyakit Kronis Kini Dapat Kepastian Hukum dalam UU Disabilitas

Varin VC | 2 Maret 2026, 19:34 WIB
Putusan Bersejarah MK, Penyandang Penyakit Kronis Kini Dapat Kepastian Hukum dalam UU Disabilitas
MK Ubah Tafsir Pasal Penting dalam UU Penyandang Disabilitas

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Putusan ini dibacakan dalam perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang merupakan penyandang penyakit kronis.

Ketua MK Suharyanto saat membacakan amar putusan menyatakan,

Baca Juga: Andra Soni Respons Interupsi DPRD Kota Tangerang, Pengelolaan Situ Cipondoh Masih Dibahas

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pemohon yang sejak awal menilai terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan, khususnya bagi penyandang penyakit kronis yang masuk dalam spektrum disabilitas.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, norma tersebut dinilai inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir yang ditegaskan oleh Mahkamah dalam putusan ini.

Baca Juga: Langit Merah di Ramadan, Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Dilihat dari Banten, Ini Jam Paling Jelas

Perkara ini bermula dari keresahan para pemohon yang merasa bahwa penjelasan pasal tersebut menimbulkan multitafsir terkait definisi dan cakupan penyandang disabilitas.

Mereka menilai, ketentuan itu berpotensi mengecualikan kelompok tertentu, termasuk penyandang penyakit kronis, dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang dijamin undang-undang.

Mahkamah dalam pertimbangannya menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan mereka yang hidup dengan penyakit kronis, memperoleh perlindungan hukum yang setara. Penafsiran yang sempit terhadap norma hukum dinilai dapat menghambat pemenuhan hak atas layanan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, hingga aksesibilitas.

Baca Juga: Iran Tanpa Pemimpin Tertinggi? Dunia Tegang Menunggu Siapa Pengganti Setelah Wafatnya Ali Khamenei

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen konstitusi terhadap prinsip non-diskriminasi. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak boleh dikurangi hanya karena adanya penjelasan norma yang membatasi ruang lingkup penerima manfaat.

Bagi para pemohon, keputusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan langkah penting dalam memperluas pemahaman hukum tentang disabilitas yang lebih inklusif. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan, Mahkamah memberi pesan bahwa regulasi harus mampu menjawab realitas sosial yang terus berkembang.

Baca Juga: Dunia Tegang Setelah Khamenei Tewas, AS Iran di Ambang Perang Besar, Trump Buka Suara

Ke depan, putusan ini diperkirakan akan berdampak pada kebijakan turunan serta implementasi UU Penyandang Disabilitas di berbagai sektor. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menyesuaikan regulasi dan praktik administratif agar sejalan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
Varin VC
Editor
Varin VC