Komdigi Kaji Aturan Turunan Usai MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Minta Segera Diimplementasikan

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyiapkan langkah penyesuaian regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus setelah masa aktif paket berakhir.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati sekaligus menyambut positif putusan MK.
Saat ini, Komdigi telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan revisi regulasi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: ASEAN Desak Jalur Aman di Selat Hormuz, Indonesia Soroti Konflik Timur Tengah dan Palestina
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya.
Meutya menegaskan pemerintah akan memastikan implementasi putusan berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen, kepastian hukum, keberlanjutan investasi, dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Pria Tewas Dikeroyok Massa usai Diduga Curi Ayam di Tabanan, KemenHAM Kecam Main Hakim Sendiri
Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang menggugat praktik hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket telah berakhir.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet berhak menikmati seluruh manfaat dari kuota yang dibelinya.
Karena itu, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahkamah juga menjelaskan perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan lain yang proporsional sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK
Putusan ini mendapat respons positif dari DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai keputusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin.
Menurutnya, selama ini banyak pelanggan kehilangan hak atas kuota yang masih tersisa hanya karena masa berlaku paket internet telah berakhir.
Baca Juga: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Ditemukan Tewas Terborgol Usai Hilang Saat Bertugas
"Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
TB Hasanuddin juga mendorong Komdigi bersama seluruh operator seluler segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.
Ia menambahkan Komisi I DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi guna memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.
"Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat.
Ia menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital.
"Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Syahrul berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menyusun regulasi turunan yang mengikat seluruh pihak agar pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif.
Baca Juga: Vozinha Nyaris Pensiun, Kini Direkrut Colo Colo usai Jadi Sensasi Piala Dunia 2026
"Regulasi turunan ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, tentu tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi itu sendiri," harapnya.
Putusan MK tersebut dinilai menjadi titik awal penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pengguna internet terkait sisa kuota, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya keseimbangan antara hak pelanggan, kepastian berusaha, serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






