Banten

Pengedar Sabu di Kapuk Dibekuk Polisi, Terancam Penjara Lima Tahun

Riski Endah Setyawati | 3 Maret 2026, 21:21 WIB
Pengedar Sabu di Kapuk Dibekuk Polisi, Terancam Penjara Lima Tahun
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

Akurat Banten - Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Pedongkelan RT010/RW016 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pelaku diketahui berinisial FK (38) dan kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa FK dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Sempat Tembus Rp168,9 Miliar di Sirup, DPUPR Kota Tangerang Ngaku Kelebihan Nol

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal lima tahun penjara," ujar Alexander.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kapuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Liga Inggris: Prediksi dan Jadwal Wolves vs Liverpool, 'TEMAN SAHUR' Rabu Dini Hari

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti pertama berupa enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 31,39 gram yang disimpan di dalam sebuah tas.

Selain itu, petugas juga menemukan 19 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat bruto 3,57 gram.

Tidak hanya itu, dua paket tambahan dengan berat bruto 2,24 gram juga ditemukan dalam sebuah kotak plastik berwarna putih.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam aktivitas distribusi narkoba.

Baca Juga: China Desak Hentikan Konflik Usai Penutupan Selat Hormuz, Picu Guncangan Energi Global

Dalam pemeriksaan awal, FK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Domi.

Nama tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh pihak kepolisian.

Pelaku menyebut bahwa sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp800 ribu untuk setiap gramnya.

Dari pengakuan tersebut, total nilai transaksi yang harus disetorkan mencapai Rp32 juta.

Namun, sebagian barang disebut telah terjual dengan nilai sekitar Rp2 juta dan uangnya telah diserahkan.

Baca Juga: Katanya Orang Tua Bisa Dipenjara karena Unggah Menu MBG, Tangan Kanan Prabowo yang Urus Makan Bergizi Gratis Bilang Begini

"Jadi, untuk total yang harus disetorkan Rp32 juta dan sebagian sudah laku terjual seharga Rp2 juta dan sudah disetorkan," kata Alexander.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi juga tengah memburu sosok Domi yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus ini.

Selain itu, pemeriksaan terhadap FK masih berlangsung guna menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Ibu Muda di Pademangan Diringkus Polisi Usai Buang Bayi di Tempat Sampah Pasar

Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.