Banten

THR dan Bonus Lebaran 2026 Resmi Cair, Pemerintah Kucurkan Rp179 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi

Riski Endah Setyawati | 3 Maret 2026, 21:51 WIB
THR dan Bonus Lebaran 2026 Resmi Cair, Pemerintah Kucurkan Rp179 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi
Ilustrasi uang (Istimewa)

Akurat Banten - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) serta bonus hari raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan dari paket stimulus ekonomi menjelang hari besar keagamaan.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

Baca Juga: THR ASN hingga Ojol Siap Cair, Pemerintah Bidik Lonjakan Konsumsi di Lebaran 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara.

Nilai tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut ditujukan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang mencakup ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Airlangga menjelaskan bahwa seluruh komponen THR akan diberikan secara penuh tanpa potongan.

Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari 2026, bertepatan dengan awal Ramadan.

Distribusi ini mencakup sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, kemudian 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT Ramadhan, Rangkaian Operasi Berlanjut di 2026

Penerima THR meliputi berbagai kategori mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan pejabat negara.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR bersifat wajib dan tidak boleh dilakukan secara bertahap.

Perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai 26,5 juta orang.

Dengan angka tersebut, total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Baca Juga: Macron Perintahkan Tambah Hulu Ledak Nuklir Prancis di Tengah Ketegangan Global

Airlangga menyebut angka ini diharapkan mampu memberikan dorongan besar terhadap konsumsi domestik.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Selain ASN dan pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pengemudi ojek daring.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menyalurkan bonus hari raya bagi para mitra pengemudi.

Jumlah penerima BHR diperkirakan mencapai 850 ribu orang dengan total anggaran sekitar Rp220 miliar.

Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Airlangga menekankan agar pencairan bonus ini dilakukan lebih awal guna membantu kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujarnya.

Baca Juga: Macron Perintahkan Tambah Hulu Ledak Nuklir Prancis di Tengah Ketegangan Global

Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I tahun 2026.

Program tersebut mencakup sejumlah kebijakan untuk mendukung mobilitas dan kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran.

Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi, kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp911,16 miliar untuk program diskon transportasi menjelang mudik Lebaran.

Dana tersebut bersumber dari APBN maupun non-APBN.

Selain itu, bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun juga disiapkan bagi 35,04 juta keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut berupa paket kebutuhan pokok seperti beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng dua liter.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, pemerintah juga menetapkan kebijakan WFA pada beberapa tanggal di bulan Maret 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Lebaran dapat menjadi penggerak utama roda ekonomi nasional.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.