PP TUNAS Resmi Dirilis, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia resmi memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi langkah teknis pelaksanaan dari PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Manfaat Jalan Santai Setelah Berbuka Puasa untuk Membantu Pencernaan, Menjaga Keseimbangan Energi, dan Mendukung Kebiasaan Sehat Selama Ramadan
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat terjadi di dunia digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi kejahatan digital yang menargetkan anak.
Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah penyesuaian penggunaan akun digital oleh anak.
Mulai 28 Maret 2026, akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital oleh anak tetap berada dalam pengawasan serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pemerintah juga mendorong platform digital untuk ikut berperan dalam menerapkan kebijakan ini secara bertahap.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus memastikan perkembangan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan generasi muda.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







