PP TUNAS Resmi Dirilis, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia resmi memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi langkah teknis pelaksanaan dari PP TUNAS.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Manfaat Jalan Santai Setelah Berbuka Puasa untuk Membantu Pencernaan, Menjaga Keseimbangan Energi, dan Mendukung Kebiasaan Sehat Selama Ramadan
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat terjadi di dunia digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi kejahatan digital yang menargetkan anak.
Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah penyesuaian penggunaan akun digital oleh anak.
Mulai 28 Maret 2026, akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital oleh anak tetap berada dalam pengawasan serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pemerintah juga mendorong platform digital untuk ikut berperan dalam menerapkan kebijakan ini secara bertahap.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus memastikan perkembangan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan generasi muda.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








