Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring, Kafe dan Karaoke Jadi Sorotan Utama

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindak tegas sejumlah pelanggaran peraturan daerah dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil penertiban lapangan terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujar Muksin kepada wartawan.
Baca Juga: Kinerja Buruk dan Tak Transparan, PT TNG Dianggap Gagal Total Jalankan Amanat Daerah
Dalam persidangan, empat perkara pelanggaran Perda diproses. Kasus tersebut meliputi pelaku usaha tanpa izin hingga tempat hiburan yang melanggar aturan penjualan minuman keras.
Satu pedagang kaki lima (PKL) didenda Rp100.000 atau kurungan dua hari, sementara dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol dijatuhi denda Rp500.000 atau tiga hari kurungan.
Selain itu, pengelola kafe tanpa izin yang berdiri di lahan pemerintah dikenakan sanksi denda Rp500.000 atau kurungan dua hari, sedangkan pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin harus membayar denda Rp6 juta atau menjalani hukuman lima hari kurungan.
Baca Juga: RESMI! Sejarah Baru Pupuk Murah: HET Anjlok 20 Persen, APBN Malah Untung Rp10 Triliun
Muksin menegaskan, langkah ini menjadi bentuk konsistensi Pemkot Tangsel dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayahnya.
“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah akan terus berlanjut, terutama menyangkut perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol.
Dia juga memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Tangsel.
“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










