Freya JKT48 Dipanggil Polisi Usai Laporan Dugaan Penyalahgunaan AI di Media Sosial
AKURAT BANTEN - Kepolisian berencana memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana yang dikenal sebagai Freya dari grup idola JKT48 untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung, sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor untuk hadir memberikan keterangan kepada penyelidik.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Murodih.
Ia menuturkan laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data digital yang beredar melalui unggahan di media sosial X yang diduga melibatkan teknologi kecerdasan buatan.
Baca Juga: Beras Melimpah Sepanjang 2026 Stok Nasional Diproyeksi Tembus 47 Juta Ton
Dalam laporan yang diterima kepolisian, disebutkan bahwa korban menemukan sejumlah unggahan dari akun yang identitas pemiliknya tidak diketahui.
Unggahan tersebut memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas serta berpotensi merugikan pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
Korban kemudian menilai konten yang beredar tersebut telah memanipulasi informasi sehingga menimbulkan kesan seolah-olah berasal dari dirinya.
Menurut keterangan polisi, konten yang diunggah melalui akun tertentu diduga sengaja dibuat untuk menggambarkan bahwa pernyataan tersebut berasal dari pelapor.
"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor atau korban," tutur Murodih.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi
Rentang waktu kejadian yang dilaporkan cukup panjang, yakni antara tahun 2022 hingga 2025.
Selama periode tersebut, korban mengaku menemukan berbagai unggahan yang dianggap merugikan dirinya secara pribadi maupun reputasi.
Merasa dirugikan dengan konten yang beredar di dunia maya, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
Baca Juga: Bukber di Era Medsos: Antara Silaturahmi, Konten, dan Gengsi
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan awal.
Dalam tahap ini, polisi berupaya mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Selain memanggil Freya, penyelidik juga berencana meminta keterangan dari tiga orang saksi lain yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi
Langkah pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta memastikan bagaimana konten yang dipersoalkan itu bisa tersebar di media sosial.
Penyelidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penggunaan teknologi AI yang dimanfaatkan untuk memanipulasi konten digital sehingga tampak seolah-olah berasal dari orang tertentu.
Proses klarifikasi ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah benar terjadi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Sediakan Parkir Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua keterangan yang diperoleh nantinya akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ungkap Murodih.
Melalui proses klarifikasi ini, kepolisian berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara yang dilaporkan.
Baca Juga: Makin Memanas! Teddy Pardiyana Lawan Balik Tudingan Serakah: Kami Tak Menuntut Warisan!
Hasil pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah penyelidikan lanjutan terkait dugaan manipulasi konten berbasis AI tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










