Tragis! Pasangan Kekasih di Karawang Tega Lakban Mulut Bayi Kandung Hingga Tewas, Motifnya Bikin Geram

AKURAT BANTEN – Sebuah peristiwa keji menggemparkan warga Karawang. Sepasang kekasih, dengan inisial MRB dan RDL, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Karawang atas dugaan menghilangkan nyawa bayi kandung mereka sendiri yang baru saja dilahirkan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, mengungkapkan bahwa bayi malang tersebut dilahirkan di kediaman pelaku.
Namun, tak lama setelah dilahirkan, kedua pelaku diduga dengan sengaja menutup mulut bayi tersebut menggunakan lakban, sehingga bayi tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia.
"Bayi tersebut dilahirkan di rumah pelaku, dan dengan keji langsung ditutup mulutnya menggunakan lakban hingga tidak dapat bernapas, yang mengakibatkan kematian," ujar AKBP Fiki dengan nada geram di Karawang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, jenazah bayi kemudian dibungkus dengan kain berwarna hitam dan biru, lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing berwarna merah.
Pelaku kemudian menempatkan jenazah yang telah dibungkus itu ke dalam ransel hitam, dan selanjutnya dimasukkan lagi ke dalam tas jinjing hitam lain, seolah ingin menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Baca Juga: Skandal Konser TWICE di Jakarta: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Raib!
Jenazah bayi tersebut kemudian dibuang di pinggir jalan yang berjarak sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian. Polisi menduga bahwa jarak pembuangan ini sengaja dipilih agar sulit untuk dilacak oleh pihak berwajib.
AKBP Fiki menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku memang telah direncanakan dengan matang, yaitu dengan melakban mulut bayi agar tidak bisa bernapas, yang mengakibatkan kematian tragis tersebut.
Saat ini, MRB dan RDL telah ditahan di Rutan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi tengah berupaya untuk mendalami motif di balik tindakan kejam yang telah mereka lakukan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, terutama bayi yang baru lahir, merupakan tindakan yang sangat mengganggu moral publik dan tidak dapat ditoleransi.
Banyak pihak menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga, serta pentingnya memberikan dukungan kepada para ibu hamil yang mengalami kesulitan.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kasus serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib, agar korban anak bisa mendapatkan perlindungan lebih dini dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









