Perampokan Sadis di Bekasi Terungkap, Polisi Pastikan Motif Pelaku Hanya Ingin Mencuri

Akurat Banten - Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pasangan suami istri di kawasan Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi akhirnya mulai terungkap setelah penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik memastikan bahwa aksi kriminal tersebut dilakukan semata-mata karena dorongan ekonomi dan tidak ditemukan indikasi motif lain di balik kejadian tragis itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku berinisial S (28) melakukan kejahatan tersebut dalam rangka pencurian.
“Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” ujar Iman Imanuddin.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku memasuki rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Modus Kenal Teman Lama Wanita di Jakarta Barat Tertipu Bisnis Raket Padel hingga Rp300 Juta
Namun situasi berubah drastis ketika salah satu penghuni rumah mengetahui keberadaan pelaku di dalam rumah.
Iman menjelaskan bahwa tersangka panik setelah korban perempuan menyalakan lampu dan secara langsung berhadapan dengannya.
Dalam kondisi terkejut, pelaku kemudian langsung melancarkan serangan kepada korban perempuan secara spontan.
Setelah melakukan penyerangan pertama, pelaku tidak berhenti di situ.
Ia kemudian menyerang korban laki-laki yang saat itu baru saja terbangun dari tidurnya.
Korban laki-laki diketahui sedang duduk di atas tempat tidur ketika pelaku melanjutkan aksinya.
“Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” kata Iman.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku diketahui menggunakan sebuah linggis untuk melakukan kekerasan terhadap kedua korban.
Barang tersebut awalnya dibawa pelaku untuk membobol jendela rumah sebelum masuk ke dalam bangunan.
Selain linggis, polisi juga menemukan sebuah gunting yang diduga digunakan untuk membantu proses membuka akses masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Resmi! Transjabodetabek Rute Bus SH2 Blok M-Soetta Beroperasi, Tarif Rp3.500 Berlaku Mulai Hari Ini
“Kemudian sebuah gunting digunakan untuk mencongkel jendela. Linggis ini juga digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, korban yang perempuan dan yang laki-laki,” jelas Iman.
Petugas yang melakukan penggeledahan juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang-barang tersebut di antaranya dua unit telepon seluler milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Polisi mengungkapkan bahwa salah satu ponsel korban telah dijual oleh tersangka, sementara satu lainnya dipakai sendiri.
Selain ponsel, aparat juga menemukan sebuah laptop yang diduga milik korban.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sisa uang yang berasal dari penjualan emas milik korban yang sebelumnya diambil oleh pelaku.
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan pelaku.
Baca Juga: Buruh Harian Lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Dipecat, Diduga Karena Masalah THR
Rekaman tersebut mencakup perjalanan tersangka menuju lokasi kejadian hingga saat ia meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Kemudian 'flashdisk' rekaman CCTV dan 'flashdisk' rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara,” ungkap Iman.
Berdasarkan temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, pelaku kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Selain itu, ayat (3) dalam pasal yang sama juga mengatur mengenai pembunuhan yang dilakukan bersamaan atau berkaitan dengan tindak pidana lain.
Pelaku juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat.
“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan,” kata Iman.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami berbagai kemungkinan tambahan bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










