Terungkap Dugaan Fee Proyek Berulang Bupati Rejang Lebong, KPK Temukan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan imbalan proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Temuan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi bahwa uang yang diduga berasal dari praktik korupsi proyek diterima secara berulang oleh Fikri Thobari.
Aliran dana tersebut disebut tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Baca Juga: Strategi Baru Pemprov DKI Tekan Sampah Jakarta, Beban TPST Bantargebang Ditarget Berkurang Drastis
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya permintaan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan dari pemerintah daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut diduga bukan hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali.
Menurutnya, indikasi itu terlihat dari pola permintaan fee yang serupa pada beberapa proyek yang berbeda.
Asep juga menjelaskan bahwa penyidik menilai praktik tersebut kemungkinan telah berlangsung sejak beberapa tahun anggaran sebelumnya.
Ia bahkan menyebut modus yang sama diduga digunakan untuk mengamankan proyek pada tahun anggaran berikutnya.
“Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” katanya.
Dalam penjelasannya, Asep juga menyoroti alasan para pengusaha bersedia memberikan imbalan tersebut.
Menurut dia, para kontraktor tertarik mengikuti skema tersebut karena sebelumnya pernah memperoleh proyek melalui cara yang sama.
“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan?” kata dia.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengalaman di tahun sebelumnya membuat para kontraktor percaya dengan janji yang diberikan.
“Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik yang dikenal dengan istilah ijon proyek tersebut tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pola serupa juga diduga sudah berlangsung pada tahun anggaran 2025.
“Jadi, ijon ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan,” ucapnya.
Bahkan, KPK menduga praktik tersebut bisa saja sudah berlangsung lebih lama sebelum periode yang saat ini sedang diselidiki.
Asep mengatakan bahwa tiga kontraktor yang terlibat kemungkinan pernah mendapatkan proyek sebelumnya melalui mekanisme yang sama.
Berkaca dari temuan tersebut, KPK menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa praktik serupa juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya pola korupsi yang lebih luas di berbagai organisasi perangkat daerah.
Baca Juga: Cara Menjaga Stamina Tubuh di Tengah Kesibukan Persiapan Lebaran
“Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Baca Juga: Strategi Baru Pemprov DKI Tekan Sampah Jakarta, Beban TPST Bantargebang Ditarget Berkurang Drastis
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses pengembangan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selanjutnya, KPK mengumumkan identitas lengkap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain Muhammad Fikri Thobari, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo sebagai tersangka.
Tiga pihak dari sektor swasta turut masuk dalam daftar tersangka.
Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
Kemudian Edi Manggala dari CV Manggala Utama.
Serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah daerah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Proyek yang dimaksud berasal dari tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK memastikan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










