Banten

Mudik Lebaran 2026 Lebih Tenang, Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Seluruh Indonesia Tanpa Terbatas Domisili

Rahmawati Huda | 17 Maret 2026, 11:42 WIB
Mudik Lebaran 2026 Lebih Tenang, Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Seluruh Indonesia Tanpa Terbatas Domisili
Mudik Lebaran 2026 Lebih Tenang, Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Seluruh Indonesia Tanpa Terbatas Domisili / Freefik

AKURAT BANTEN - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama periode mudik dan libur Lebaran 2026.

BPJS Kesehatan memastikan layanan tetap berjalan di seluruh Indonesia melalui prinsip portabilitas, sehingga peserta bisa berobat di mana saja tanpa dibatasi domisili. 

Dengan prinsip ini, peserta yang berada di luar daerah tetap dapat mengakses layanan di puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tim Hukum Minta Penelusuran Foto AI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan sesuai prosedur yang berlaku. Terang Rizzky, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). 

Dalam kondisi darurat, peserta bahkan dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa harus melalui rujukan, termasuk ke fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Untuk mendukung kemudahan layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi dan administrasi, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165.

Selain itu, posko mudik juga disiapkan di sejumlah titik strategis untuk memberikan layanan kesehatan ringan dan informasi bagi pemudik. 

Baca Juga: Usai Pelajar SMA Tewas dalam Bentrok Geng Motor, Wali Kota Bandung Tegaskan Langkah Tegas dan Siapkan Patroli Khusus

BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin, sehingga layanan kesehatan dapat diakses kapan pun, termasuk saat perjalanan mudik maupun berada di kampung halaman.***


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.