Banten

DPRD Serang Soroti Insentif Pajak Puluhan Miliar, Minta Pemkab Tahan Pencairan

David Amanda | 17 Maret 2026, 17:25 WIB
DPRD Serang Soroti Insentif Pajak Puluhan Miliar, Minta Pemkab Tahan Pencairan
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum (istimewa)

AKURAT BANTEN - Rencana pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Serang senilai Rp34,2 miliar menuai perhatian DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta agar kebijakan tersebut tidak direalisasikan sebelum dilengkapi aturan teknis yang memadai.

Ulum menegaskan, insentif memang diperbolehkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur pemungut pajak. Namun, pelaksanaannya wajib didukung regulasi rinci agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Apapun itu, harus sesuai dengan regulasi yang lengkap secara teknis. Dari mulai jumlah besaran, kapan insentif itu diberikan, harus ada juklak, juknis, atau SOP yang jelas," ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Minimarket Pria Bawa Golok Diamuk Warga di Tanjung Priok

Ia mengingatkan, tanpa kejelasan mekanisme, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan polemik, baik dari sisi administrasi maupun akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

"Bupati harus membuat rujukan SOP yang jelas sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Jangan sampai insentif itu dibayarkan, tapi SOP dan regulasinya belum sesuai," katanya.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh perangkat aturan sebelum insentif disalurkan kepada pegawai Bapenda.

Baca Juga: Heboh! Peserta Magang Nasional Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya

"Kalau memang regulasi, SOP, dan aturannya belum ada, sebaiknya insentif itu ditunda dulu, jangan dibagikan kepada para pemungut pajak," tegasnya.

Selain soal legalitas, Ulum juga menyoroti potensi ketimpangan dalam pembagian insentif jika tidak diatur secara detail. Ia menilai kejelasan formula pembagian menjadi kunci agar tidak terjadi kecemburuan internal.

"Secara proporsional itu harus ada juknisnya. Nominal pembagian per orang, per petugas, itu harus jelas. Jangan sampai ada nilai yang tidak proporsional," ucapnya.

Baca Juga: Catat Jadwal Operasional Bank saat Libur Lebaran 2026, Layanan Tetap Buka Terbatas dan Kembali Normal 25 Maret

Dalam dokumen APBD 2026, anggaran insentif tersebut tersebar di berbagai sektor pajak dan retribusi. Porsi terbesar dialokasikan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, diikuti PBB-P2 Rp6,03 miliar, serta BPHTB Rp4,29 miliar.

Sementara itu, insentif juga dialokasikan untuk opsen PKB Rp3,90 miliar, opsen BBNKB Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2,05 miliar. Di sektor retribusi, anggaran mencakup PBG Rp1 miliar, TKA Rp725 juta, hingga retribusi pasar dan persampahan.

Jika dihitung secara sederhana, besaran anggaran tersebut berpotensi menghasilkan nilai insentif yang signifikan bagi pegawai. Dengan asumsi dibagi kepada sekitar 60 orang, setiap pegawai bisa menerima puluhan juta rupiah per bulan.

Baca Juga: Klarifikasi PT Taspen: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik Lagi?

Namun, angka tersebut belum menjadi acuan resmi karena belum ada skema pembagian yang ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menggali informasi penjelasan rinci terkait formula, indikator kinerja, maupun dasar teknis pemberian insentif tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.