Remaja 19 Tahun Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ribuan Obat Keras di Jakarta Utara

Akurat Banten - Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G yang melibatkan seorang remaja di kawasan Jakarta Utara.
Pelaku yang diketahui berinisial NZ berusia 19 tahun ditangkap saat diduga tengah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lokasi usaha yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Informasi mengenai penggerebekan ini disampaikan oleh Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga dalam keterangannya kepada awak media.
"Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan satu orang tersangka berinisial NZ (19)," ujar Angga.
Ia menjelaskan bahwa lokasi penangkapan merupakan sebuah toko yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Baca Juga: Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh 21 Maret, Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentunya
Warga setempat melaporkan adanya dugaan peredaran obat terlarang yang berlangsung secara terbuka di area tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
Saat operasi berlangsung, polisi mendapati tersangka sedang berada di lokasi dan diduga menjaga barang dagangan ilegal tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang menjaga barang dagangan," kata Angga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga siap untuk diedarkan.
Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 1.360 butir obat keras yang tergolong berbahaya jika disalahgunakan.
Baca Juga: Update Mengejutkan Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Tanam Kulit Usai Disiram Air Keras
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Barang-barang tersebut meliputi dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Polisi juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi rekam jejak penjualan obat-obatan tersebut.
Tidak hanya itu, sebuah papan pembayaran berbasis QRIS turut diamankan sebagai alat transaksi non-tunai.
Temuan ini menunjukkan bahwa penjualan dilakukan secara sistematis dan memanfaatkan metode pembayaran modern.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
"Serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut," ungkap Angga.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa obat keras daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Penggunaan obat tersebut secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Selain risiko kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindakan kriminal di kalangan remaja.
Baca Juga: Kabar Baik Bansos Maret 2026 Penyaluran PKH dan BPNT Dipercepat, Ini Jadwal Terbarunya
Angga menambahkan bahwa konsumsi obat jenis ini bisa memicu perilaku agresif yang berujung pada aksi tawuran.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang.
"Jadi, kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silahkan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas," tutur Angga.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi membawa pelaku ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi obat tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menekan angka peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah sejak dini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










