PALOH: 'MEKANISME DEWAN KITA HORMATI!', Tegaskan Belum Akan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca-Sanksi MKD

AKURAT BANTEN- Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua anggota fraksinya: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Alih-alih bereaksi keras, Paloh menyampaikan pernyataan yang dingin namun tegas, menekankan bahwa NasDem menghormati penuh mekanisme internal yang berlaku di Parlemen.
Pernyataan ini disampaikan Paloh usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025). Sikap Paloh ini menjadi sinyal bahwa Partai NasDem tidak akan buru-buru mengambil langkah politik yang lebih jauh, seperti Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hormati Mekanisme Dewan, NasDem Belum PAW
Paloh menilai, keputusan MKD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak, termasuk Partai NasDem.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ujar Paloh. "MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.
Sikap kehati-hatian NasDem juga terlihat dari rencana tindak lanjut mereka. Paloh memastikan, hingga kini partainya belum berencana melakukan PAW terhadap kedua anggota DPR tersebut. NasDem memilih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.
"Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegas Paloh, menggarisbawahi komitmen partainya pada proses hukum dan etik di DPR.
Baca Juga: In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun
Rincian Sanksi: Nonaktif Tanpa Gaji
Keputusan MKD yang menghebohkan ini sebelumnya dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.
Sementara itu, Nafa Urbach dan anggota DPR dari fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), masing-masing dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Nafa dan Eko juga disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.
Adang Daradjatun menegaskan bahwa putusan sanksi nonaktif ini bersifat final dan mengikat.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Keputusan MKD ini memiliki konsekuensi finansial yang tajam: selama masa penonaktifan, Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.
Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali
Di sisi lain, tidak semua anggota DPR yang terseret kasus ini bernasib sama. Dalam putusan yang sama, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan, menunjukkan bahwa MKD memilah kasus per kasus dengan cermat.
Analisis Singkat: Sikap Surya Paloh yang memilih menahan diri dari PAW dapat diartikan sebagai langkah strategis. Ini bisa jadi upaya menjaga soliditas internal di tengah guncangan politik, sembari memberikan waktu bagi kedua kadernya untuk menyelesaikan sanksi dan kembali aktif setelah masa hukuman berakhir.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027






