Banten

PALOH: 'MEKANISME DEWAN KITA HORMATI!', Tegaskan Belum Akan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca-Sanksi MKD

Saeful Anwar | 9 November 2025, 17:45 WIB
PALOH: 'MEKANISME DEWAN KITA HORMATI!', Tegaskan Belum Akan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca-Sanksi MKD

 

AKURAT BANTEN- Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada dua anggota fraksinya: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Alih-alih bereaksi keras, Paloh menyampaikan pernyataan yang dingin namun tegas, menekankan bahwa NasDem menghormati penuh mekanisme internal yang berlaku di Parlemen.

Pernyataan ini disampaikan Paloh usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025). Sikap Paloh ini menjadi sinyal bahwa Partai NasDem tidak akan buru-buru mengambil langkah politik yang lebih jauh, seperti Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga: GEMPAR DUNIA! Turki Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu: Genosida Gaza Seret PM Israel ke Meja Hukum

Hormati Mekanisme Dewan, NasDem Belum PAW

Paloh menilai, keputusan MKD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak, termasuk Partai NasDem.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ujar Paloh. "MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.

Sikap kehati-hatian NasDem juga terlihat dari rencana tindak lanjut mereka. Paloh memastikan, hingga kini partainya belum berencana melakukan PAW terhadap kedua anggota DPR tersebut. NasDem memilih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.

"Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegas Paloh, menggarisbawahi komitmen partainya pada proses hukum dan etik di DPR.

Baca Juga: In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun

Rincian Sanksi: Nonaktif Tanpa Gaji

Keputusan MKD yang menghebohkan ini sebelumnya dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

Sementara itu, Nafa Urbach dan anggota DPR dari fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), masing-masing dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Nafa dan Eko juga disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa putusan sanksi nonaktif ini bersifat final dan mengikat.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Keputusan MKD ini memiliki konsekuensi finansial yang tajam: selama masa penonaktifan, Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.

Baca Juga: UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali

Di sisi lain, tidak semua anggota DPR yang terseret kasus ini bernasib sama. Dalam putusan yang sama, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keduanya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan, menunjukkan bahwa MKD memilah kasus per kasus dengan cermat.

Analisis Singkat: Sikap Surya Paloh yang memilih menahan diri dari PAW dapat diartikan sebagai langkah strategis. Ini bisa jadi upaya menjaga soliditas internal di tengah guncangan politik, sembari memberikan waktu bagi kedua kadernya untuk menyelesaikan sanksi dan kembali aktif setelah masa hukuman berakhir.(**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman