Banten

LTCB dan PERMAHI Banten Gelar Law On The Road, Touring Sambil Edukasi Hukum di Padarincang

Irsyad Mohammad | 15 November 2025, 22:01 WIB
LTCB dan PERMAHI Banten Gelar Law On The Road, Touring Sambil Edukasi Hukum di Padarincang

AKURAT BANTEN - Inisiatif edukasi hukum dengan pendekatan yang tidak biasa digelar Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banten melalui kegiatan “Law On The Road” di Kampung 165, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Sabtu (15/11/2025).

Program ini memadukan touring sepeda motor dengan penyuluhan hukum untuk masyarakat dan mahasiswa.

Sejumlah pemateri dari kalangan advokat dan praktisi hukum hadir mengisi kegiatan, antara lain Abdul Malik Fajar, Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Muhammad Ibrahim, serta Firmansyah Adiana.

Baca Juga: Ledakan Industri Alas Kaki Dorong Optimisme Ekonomi Nasional

Peserta berasal dari PERMAHI Banten, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, serta mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

Ketua LTCB, Daddy Hartadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari kebutuhan para advokat untuk jeda sejenak dari rutinitas, namun kemudian berkembang menjadi program yang membawa nilai edukasi hukum.

"Awalnya hanya gagasan kecil bagaimana melepas lelah dari rutinitas sebagai advokat. Kami kemas dalam bentuk touring, tetapi tetap membawa misi edukasi hukum bagi masyarakat dan mahasiswa," ujar Daddy.

Baca Juga: Rp3,5 Triliun Dibalikin ke Kas Negara! Menkeu Purbaya Bongkar 'Dosa' K/L: Ada yang Sudah Menyerah..

Ia menegaskan, setiap rangkaian touring LTCB akan selalu disertai penyuluhan hukum sebagai bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia juga memastikan program 'Law On The Road' akan menjadi agenda rutin bulanan dengan menyesuaikan waktu para anggota LTCB tersebut.

"Tujuannya agar ada pencerahan, pemahaman, dan pengalaman yang bisa ditransformasikan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan keadilan di Banten bisa terwujud, penegakan hukum berjalan adil dan bernurani. Mahasiswa hukum pun bisa lebih bersemangat menyelesaikan pendidikannya dan kelak menjadi penegak hukum yang jujur dan adil," tambahnya.

Baca Juga: Jejak Gelap Dua Turis Uzbekistan yang Berujung Skandal Prostitusi Online di Jakarta

Sementara itu, Ketua Umum PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, mengapresiasi kolaborasi tersebut karena dinilai memperluas jangkauan edukasi hukum melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

"Kegiatan ini fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait layanan bantuan hukum gratis. Kegiatan hari ini gagasan dari LTCB menjadi wadah kolaborasi agar jangkauannya semakin luas, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa hukum di Provinsi Banten," ujarnya.

PERMAHI Banten, kata Hakim, menargetkan keterlibatan lebih banyak profesi hukum dalam kegiatan berikutnya.

"Kedepan, bukan hanya lawyer, tapi juga jaksa, hakim, notaris, dan profesi hukum lainnya akan kita libatkan," tuturnya.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga diikuti warga dari berbagai organisasi masyarakat seperti Forwatu serta mahasiswa UNPAM Serang, yang mencerminkan sinergi antara akademisi, praktisi, dan komunitas dalam meningkatkan literasi hukum di Provinsi Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.