BAU BUSUK BBM SUBSIDI! Polisi Gerebek Gudang Raksasa Di Bangka, Amankan 42 Ton & 5 Pengusaha Nakal

AKURAT BANTEN-Sebuah gebrakan masif dilakukan oleh aparat kepolisian di Bangka Belitung. Pada Minggu, 16 November 2025, kepolisian menggerebek sebuah gudang raksasa di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, yang diduga menjadi sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Dari operasi senyap ini, polisi berhasil mengungkap fakta mencengangkan: 42.000 liter atau 42 ton BBM tanpa dokumen sah, bersama dengan lima orang yang diduga kuat menjadi dalang di balik praktik culas ini.
42 TON BBM 'Ilegal' Digasak, Libatkan Direktur Hingga Komisaris Perusahaan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penggerebekan yang bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Ya, tim kami berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM,” tegas Kombes Pol. Fauzan dalam keterangan resminya. Ia juga menyebut lokasi yang digerebek adalah gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.
Tidak hanya BBM, sejumlah barang bukti vital lainnya turut disita, termasuk:
Beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM.
Peralatan penampungan seperti selang, mesin, drum, hingga tedmon yang penuh berisi BBM subsidi.
Baca Juga: Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia, Keluarga Soroti Dugaan Bullying di Sekolah
Lima Otak Pelaku Dicokok di TKP
Lima individu yang diciduk langsung di gudang tersebut menunjukkan adanya keterlibatan dari level atas hingga lapangan. Mereka adalah:
- DN alias Decka: Direktur perusahaan.
- AA alias Abi: Komisaris perusahaan.
- BS dan IP: Sopir truk modifikasi.
- AW: Kernet.
“Kelimanya sudah kami amankan, termasuk barang bukti BBM subsidi tanpa dokumen yang sah,” tambah Fauzan.
Baca Juga: Rehabilitasi Presiden Jadi Angin Segar, Dua Guru Luwu Utara Harus Kembali Mengajar
Modus Licik: Truk Modifikasi dan Pasokan 'Impor' Lintas Sumatera
Fauzan membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terstruktur dan melintasi batas provinsi.
Dua sumber utama pasokan BBM ilegal mereka adalah:
- Impor dari Sumatera Selatan: Sebagian besar BBM diangkut dari luar Pulau Bangka menggunakan dua unit truk modifikasi khusus untuk menghindari kecurigaan dan memaksimalkan daya angkut.
- Jalur Lokal Bangka: Sisanya diperoleh dari beberapa titik pengambilan di dalam Pulau Bangka sendiri.
Modus penimbunan BBM subsidi ini dinilai telah memperburuk kondisi antrean panjang di SPBU di Bangka Belitung, merugikan masyarakat luas yang berhak atas distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Bisnis Vape Mematikan Bernilai Puluhan Miliar, Empat Pelaku Ditangkap
Ancaman Hukuman Berat: Penjara hingga 6 Tahun Menanti Para Pelaku
Seluruh barang bukti, termasuk dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, dan 42 ton BBM, kini diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 110 jo Pasal 36 Undang Undang Perdagangan.
- Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.
Kombes Pol. Fauzan menegaskan komitmennya: “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas.”
Bukan yang Pertama: Mengulang Skandal di Pangkalpinang
Kasus penimbunan 42 ton ini bukanlah kali pertama Bangka Belitung diterpa skandal penyalahgunaan BBM subsidi.
Sebelumnya, pada Februari 2025, publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus penyelewengan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Asmadi, saat itu menjelaskan bahwa 5 ton solar tersebut dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam.
Pelaku berinisial Okta Bin Tanwin berencana menjualnya kembali ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga subsidi.
“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandas Asmadi.
Kasus berulang ini menjadi alarm keras bahwa praktik kotor penyelewengan BBM bersubsidi di Bangka Belitung telah mencapai skala masif, membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat dari aparat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






