Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Lebih Berkeadilan, Bantah Isu Polisi Bebas Bertindak Tanpa Izin Hakim

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali angkat suara menanggapi berbagai kabar miring yang beredar terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini justru disusun untuk menghadirkan proses hukum yang lebih adil, terbuka, dan objektif bagi masyarakat luas.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Aturan Acara Pidana Indonesia Siap Masuki Babak Reformasi 2026
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman membantah keras narasi viral di media sosial yang menyebut KUHAP baru akan memberikan kekuasaan berlebihan kepada aparat penegak hukum.
“Sekarang banyak poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan apa pun tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Baca Juga: Yesaya Saudale Resmi Merapat ke Tangerang Hawks, Siap Rebut Peran Besar di IBL 2026
Menurutnya, justru selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh KUHAP era Orde Baru yang masih berlaku sampai sekarang. Ia mencontohkan kasus penetapan tersangka terhadap eks Menpora Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Jika menggunakan KUHAP baru, kata Habiburokhman, kasus seperti itu sebenarnya dapat diarahkan ke skema restorative justice sehingga tidak harus berakhir dengan proses pidana yang panjang.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi terkait pembaruan hukum.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Fokus ke Pengadaan Lahan dan Penjualan Aset Negara
“Pembahasannya tidak tergesa-gesa. Kami menyerap aspirasi sebanyak mungkin. Prinsipnya adalah meaningful participation, masyarakat ikut memastikan aturan ini tidak merugikan,” ujarnya.
Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada 13 November 2025, seluruh fraksi menyatakan setuju agar RKUHAP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ikut memberikan pandangan tentang urgensi pembaruan KUHAP.
Habiburokhman menyebut penyelarasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan bahwa revisi KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem peradilan pidana nasional yang selama ini dianggap ketinggalan zaman.
Baca Juga: Anak Diduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Lemah dan Butuh Perhatian Khusus
Ia berharap, dengan disahkannya revisi KUHAP, publik tidak lagi terpengaruh oleh hoaks yang memelintir substansi undang-undang tersebut.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa revisi KUHAP ini diarahkan agar posisi warga negara semakin terlindungi. Justru ruang-ruang untuk penyalahgunaan kewenangan semakin dipersempit,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa KUHAP baru akan lebih menekankan hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan, transparansi proses pemeriksaan, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat.
Baca Juga: NTB Berpacu Turunkan Stunting, Dua Kabupaten Jadi Sorotan Utama
Dengan disepakatinya revisi KUHAP untuk disahkan dalam paripurna hari ini, Indonesia tinggal selangkah lagi menuju pembaruan besar dalam tata kelola hukum acara pidana yang berlaku secara nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






