Banten

Gaji ke-13 PNS 2026 Dipastikan Cair Juni Ini, ASN Siap Dapat Tambahan Penghasilan Lagi

Riski Endah Setyawati | 27 Maret 2026, 20:43 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Dipastikan Cair Juni Ini, ASN Siap Dapat Tambahan Penghasilan Lagi
Ilustrasi Uang (Istimewa)

Akurat Banten - Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang paling dinanti oleh aparatur sipil negara setiap tahunnya.

Setelah penyaluran tunjangan hari raya (THR) dilakukan menjelang Lebaran 2026, fokus para ASN kini bergeser pada kepastian pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan berlangsung di pertengahan tahun.

Program ini tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil, tetapi juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Dengan adanya dua kali tambahan pendapatan dalam satu tahun, pemerintah berupaya menjaga daya beli sekaligus memberikan dukungan finansial bagi aparatur negara.

Skema tersebut memungkinkan ASN memperoleh bantuan ekonomi baik saat momen hari besar keagamaan maupun di tengah tahun anggaran.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Pengunjung Keluhkan Tiket Tanpa Karcis di Pantai Pandeglang, Disbudpar Akui Jadi PR

Aturan tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pencairan dari anggaran negara.

Regulasi ini menjadi acuan utama bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyalurkan hak ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan secara terstruktur dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulai dari penentuan penerima, besaran nilai, hingga jadwal pencairan, semuanya diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada anggaran masing-masing instansi melalui daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA.

Baca Juga: Pandeglang Diserbu Wisatawan, Lonjakan Kunjungan Capai Ratusan Ribu Saat Lebaran

Sementara bagi lembaga yang tidak memiliki satuan kerja sendiri, pendanaannya akan mengacu pada DIPA instansi induk.

Untuk para pensiunan, pencairan dilakukan melalui lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Dengan sistem ini, proses distribusi dana diharapkan berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan transparan.

Berbeda dengan THR yang telah mulai dicairkan sejak akhir Februari 2026, gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri.

Pemerintah menetapkan pencairannya berlangsung pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni 2026.

Baca Juga: Terkuak! Dokter Tifa Ungkap Detik-Detik Dihampiri 2 Sosok Misterius di Polda: 'Saya Dipaksa Damai?'

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kedua jenis tambahan penghasilan ini tidak diberikan secara bersamaan.

Ia menyampaikan, "Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan pada bulan Juni."

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan ekonomi menjelang Idulfitri beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, ASN memiliki jeda waktu antara pencairan THR dan gaji ke-13, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih optimal sepanjang tahun.

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.

Adapun komponen yang diberikan dalam gaji ke-13 hampir serupa dengan THR yang telah lebih dulu dicairkan.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

Baca Juga: Pandeglang Diserbu Wisatawan, Lonjakan Kunjungan Capai Ratusan Ribu Saat Lebaran

Dengan rincian tersebut, jumlah yang diterima ASN mencerminkan penghasilan bulanan secara menyeluruh.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan THR ASN 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026.

THR diberikan secara penuh dengan komponen yang mencakup berbagai tunjangan utama yang melekat pada penghasilan ASN.

Penerimanya pun mencakup berbagai kelompok, mulai dari CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, hingga anggota TNI dan Polri serta pensiunan.

Untuk kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Rinciannya meliputi alokasi untuk ASN pusat, daerah, serta para pensiunan yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026, gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh ASN.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap stabilitas keuangan pegawai negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.