Banten

TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Proporsional Antar Kelas Jabatan

David Amanda | 27 Maret 2026, 21:33 WIB
TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Proporsional Antar Kelas Jabatan
TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Proporsional Antar Kelas Jabatan (istimewa)

AKURAT BANTEN - Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025, ditemukan dugaan ketidaksesuaian besaran TPP antar kelas jabatan.

Dalam dokumen tersebut, sejumlah jabatan dengan kelas yang sama, bahkan lebih rendah, justru memperoleh TPP lebih tinggi dibanding jabatan lain dengan beban kerja lebih berat maupun kelas jabatan lebih tinggi.

Salah satu contoh yang mencuat adalah jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dalam lampiran keputusan itu, jabatan dengan kelas 12 pada kelompok struktural tertentu tersebut tercatat menerima TPP sebesar Rp36.011.775.

Baca Juga: Kemarau 2026 Mengintai Lebih Cepat dan Lebih Panjang, Indonesia Hadapi Ancaman Godzilla El Nino

"Liat aja di kepwal pasti sudah punya kepwalnya. Saya dapatnya dari jabatan struktural. Kan saya ketika jadi Kabag Hukum fungsionalnya berhenti sementara," ujar Ita Kurniasih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Di sisi lain, terdapat jabatan dengan kelas yang sama di instansi lain dengan beban kerja lebih berat, seperti di sektor kesehatan, justru menerima TPP lebih rendah.

"Sama, sama Dinas Kesehatan yang turun kemarin Rp20-an (juta). Kerja hampir 24 jam, saat libur (sering) diteleponin," ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga: Pandeglang Diserbu Wisatawan, Lonjakan Kunjungan Capai Ratusan Ribu Saat Lebaran

Tidak hanya itu, besaran TPP Kepala Bagian Hukum tersebut bahkan disebut lebih tinggi dibanding kepala perangkat daerah yang memiliki kelas jabatan 14.

Menanggapi hal ini, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, mempertanyakan dasar penyusunan kebijakan tersebut.

Ia menduga terdapat potensi desain kebijakan yang menguntungkan kelompok jabatan tertentu.

Baca Juga: Pinjam Motor Teman Berujung Penangkapan, Pria di Pesanggrahan Terancam Hukuman Berat

"Implikasi hukumnya harus dipertanyakan, tim TPP ini mendesain Kepwal ini dilatar belakangi apa? Apakah ini murni kesalahan, yang karena pemahamannya? Atau by desain yaitu kesengajaan? Nah ini implikasinya berbeda, kesalahan maka harus diperbaiki bagaimana sesuai dengan Kemendagri," kata Suhendar.

Ia menambahkan, jika dugaan adanya kesengajaan dalam penyusunan kebijakan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mengingat besaran anggaran TPP di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp700 miliar.

"Kecurigaan saya ada by desain, kenapa karena ada variabel pertama perubahan kebijakan TPP di Tangsel ini berkali-kali diubah dan setiap perubahan ini sulit didapatkan. Sehingga tidak ada transparasi dan akuntabilitas di sana, lalu indikator berikutnya adalah ketika kita akan mendapatkan kebijakan regulasi tersebut itu tidak serta merta diberikan melainkan disyaratkan harus ke sana, ke sini sehingga menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.