Banten

Dilema Guru 57 KM: Kisah Nur Aini dan Polemik Penempatan Tenaga Pendidik di Pasuruan

Saeful Anwar | 20 November 2025, 06:33 WIB
Dilema Guru 57 KM: Kisah Nur Aini dan Polemik Penempatan Tenaga Pendidik di Pasuruan

AKURAT BANTEN-Kisah Nur Aini, seorang guru yang bertugas di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, belakangan ini menyita perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.

Curhatnya mengenai jarak tempuh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju tempat mengajar memicu gelombang simpati, namun juga menuai beragam respons dan memunculkan polemik serius mengenai penempatan guru CPNS/P3K di daerah terpencil.

Nur Aini mengungkapkan perjuangan hariannya yang harus menempuh total perjalanan sekitar 100 kilometer pulang-pergi.

Penempatan tugas di wilayah pegunungan yang dekat dengan kawasan Tengger ini, meski vital untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar, menjadi beban logistik dan finansial yang berat baginya.

Ia sempat mencurahkan keluhannya kepada anggota dewan dan aktivis media sosial, yang kemudian menjadikannya konten dan viral.

Baca Juga: GEGER! JATAM Bongkar 'Gurita' Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti 5 Perusahaan dan Konflik Kepentingan Maut di Maluku Utara

Inti keluhannya adalah harapan untuk bisa dipindahkan tugas ke sekolah yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya di Bangil, mengingat besarnya biaya transportasi yang menurutnya menggerus sebagian besar gajinya.

Alih-alih mendapatkan dukungan penuh, viralnya kisah ini justru memunculkan reaksi yang tak terduga dari netizen.

Beberapa warganet yang mengenalnya memberikan tanggapan negatif, menyoroti bahwa Nur Aini disebut-sebut berasal dari keluarga mampu dan bahkan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil Pajero dan pikap.

Hal ini menimbulkan perdebatan, di mana sebagian publik menganggap keluhan tersebut kurang proporsional jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi yang dimilikinya, terutama jika dikaitkan dengan para guru lain di daerah terpencil yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: TANGGAPAN SULIT GUBERNUR SHERLY TJOANDA: Senyap di Tengah Badai Gurita Tambang JATAM! Publik Menanti Transparansi

Perkembangan Kasus dan Respons Pemerintah Daerah

Keluhan Nur Aini langsung menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pindah tugas.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Devi Nilambarsari, menyatakan bahwa keluhan Nur Aini sudah didengarkan dan sedang dalam proses tindak lanjut.

Di sisi lain, perwakilan Pemkab Pasuruan, seperti yang disampaikan oleh Bupati, menegaskan bahwa penempatan Nur Aini di SDN Mororejo II yang kekurangan tenaga pengajar adalah konsekuensi dari formasi CPNS yang ia ambil.

Pemerintah daerah juga merasa perlu meluruskan narasi yang berkembang di publik agar tidak menimbulkan provokasi yang tidak perlu.

Baca Juga: PERTAMA DIDUNIA! Larangan Medsos Dibawah 16 Tahun di Australia: Pelanggar Kena Denda Rp544 Miliar!

Permasalahan Pokok

  • Konsekuensi Penempatan: Pemerintah daerah berpegang pada konsekuensi profesi sebagai ASN/P3K yang harus bersedia ditempatkan di lokasi yang membutuhkan, sesuai formasi yang dilamar.
  • Kekurangan Guru: SDN Mororejo II memang terkonfirmasi kekurangan tenaga pengajar, sehingga penempatan Nur Aini sangat dibutuhkan.
  • Permohonan Pindah: Nur Aini telah mengajukan permohonan pindah sekolah dengan alasan jarak tempuh yang ekstrem.

Kisah Nur Aini ini menjadi cerminan dari tantangan besar dalam pemerataan tenaga pendidik di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengisi pos-pos kosong di daerah terpencil; di sisi lain, penempatan tersebut harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan kerja seorang guru (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman