Kemenkes Bongkar Aturan RS: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Lagi Patuhi Rujukan Berjenjang!

AKURAT BANTEN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membuat gebrakan yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu kritis bagi pasien.
Sistem rujukan kini diubah total, dari yang awalnya berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait aksesibilitas pasien gawat darurat.
Namun, Kemenkes dengan tegas menjamin: akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat tidak akan dibatasi!Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan inti dari revolusi ini.
Tujuannya adalah untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan lebih efisien, tidak untuk mempersulit pasien di ambang kritis.
"Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” kata Obrin di Kantor Kemenkes, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!
Kecepatan Penanganan Jadi Kunci: Triase Standar Tetap Diutamakan
Selama ini, pasien sering kali harus berpindah-pindah rumah sakit (RS) karena terbentur aturan rujukan berjenjang. Sistem baru ini dirancang untuk memutus mata rantai birokrasi yang memakan waktu tersebut.
Tujuannya? Mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus 'keliling' RS.
Bagaimana Prosedur Gawat Darurat yang Baru?
• Akses Terbuka: Pasien gawat darurat berhak mengakses Faskes mana pun yang terdekat, tak peduli tingkatannya (Klinik, RS Kelas A, B, C, D, atau nomenklatur baru: Dasar, Madya, Utama, Paripurna).
• Stabilisasi Dini: Di Faskes terdekat, pasien akan langsung ditangani dan dilakukan triase standar untuk stabilisasi.
• Asesmen Kompetensi: Setelah kondisi pasien stabil, barulah dilakukan asesmen: apakah kompetensi Faskes tersebut sesuai untuk melanjutkan perawatan jangka panjang.
• Rujukan Cerdas: Jika kompetensi Faskes tidak memadai, rujukan baru dilakukan setelah pasien stabil ke Faskes yang sesuai.
“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit... dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian di-asesmen... Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” tegas Obrin.
Takeaway Penting untuk Peserta JKN:
Perubahan ini adalah angin segar yang menggarisbawahi komitmen Kemenkes pada keselamatan dan kecepatan pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.
Situasi Pasien Sistem Rujukan Akses ke Faskes
- Gawat Darurat Tidak mengikat Bebas, ke Faskes terdekat mana pun
- Non-Gawat Darurat Mengikat Berbasis Kompetensi Faskes
Intinya, dalam kondisi hidup-mati, waktu adalah penentu. Kemenkes memastikan, tidak ada lagi aturan yang menghalangi masyarakat untuk segera mendapatkan pertolongan pertama.
Aturan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk penataan layanan rutin agar kualitas dan efisiensi JKN meningkat.
Ini adalah langkah maju dalam ekosistem kesehatan Indonesia, menempatkan keselamatan pasien gawat darurat di prioritas utama (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









