Kemenkes Bongkar Aturan RS: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Lagi Patuhi Rujukan Berjenjang!

AKURAT BANTEN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membuat gebrakan yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu kritis bagi pasien.
Sistem rujukan kini diubah total, dari yang awalnya berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait aksesibilitas pasien gawat darurat.
Namun, Kemenkes dengan tegas menjamin: akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat tidak akan dibatasi!Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan inti dari revolusi ini.
Tujuannya adalah untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan lebih efisien, tidak untuk mempersulit pasien di ambang kritis.
"Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” kata Obrin di Kantor Kemenkes, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!
Kecepatan Penanganan Jadi Kunci: Triase Standar Tetap Diutamakan
Selama ini, pasien sering kali harus berpindah-pindah rumah sakit (RS) karena terbentur aturan rujukan berjenjang. Sistem baru ini dirancang untuk memutus mata rantai birokrasi yang memakan waktu tersebut.
Tujuannya? Mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus 'keliling' RS.
Bagaimana Prosedur Gawat Darurat yang Baru?
• Akses Terbuka: Pasien gawat darurat berhak mengakses Faskes mana pun yang terdekat, tak peduli tingkatannya (Klinik, RS Kelas A, B, C, D, atau nomenklatur baru: Dasar, Madya, Utama, Paripurna).
• Stabilisasi Dini: Di Faskes terdekat, pasien akan langsung ditangani dan dilakukan triase standar untuk stabilisasi.
• Asesmen Kompetensi: Setelah kondisi pasien stabil, barulah dilakukan asesmen: apakah kompetensi Faskes tersebut sesuai untuk melanjutkan perawatan jangka panjang.
• Rujukan Cerdas: Jika kompetensi Faskes tidak memadai, rujukan baru dilakukan setelah pasien stabil ke Faskes yang sesuai.
“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit... dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian di-asesmen... Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” tegas Obrin.
Takeaway Penting untuk Peserta JKN:
Perubahan ini adalah angin segar yang menggarisbawahi komitmen Kemenkes pada keselamatan dan kecepatan pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.
Situasi Pasien Sistem Rujukan Akses ke Faskes
- Gawat Darurat Tidak mengikat Bebas, ke Faskes terdekat mana pun
- Non-Gawat Darurat Mengikat Berbasis Kompetensi Faskes
Intinya, dalam kondisi hidup-mati, waktu adalah penentu. Kemenkes memastikan, tidak ada lagi aturan yang menghalangi masyarakat untuk segera mendapatkan pertolongan pertama.
Aturan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk penataan layanan rutin agar kualitas dan efisiensi JKN meningkat.
Ini adalah langkah maju dalam ekosistem kesehatan Indonesia, menempatkan keselamatan pasien gawat darurat di prioritas utama (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








