Banten

Kemenkes Bongkar Aturan RS: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Lagi Patuhi Rujukan Berjenjang!

Saeful Anwar | 22 November 2025, 15:20 WIB
Kemenkes Bongkar Aturan RS: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Lagi Patuhi Rujukan Berjenjang!

AKURAT BANTEN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah membuat gebrakan yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu kritis bagi pasien.

Sistem rujukan kini diubah total, dari yang awalnya berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait aksesibilitas pasien gawat darurat.

Namun, Kemenkes dengan tegas menjamin: akses pasien gawat darurat ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat tidak akan dibatasi!Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan inti dari revolusi ini.

Tujuannya adalah untuk menata peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan lebih efisien, tidak untuk mempersulit pasien di ambang kritis.

"Sistem ini akan mengikat berbasis kompetensi ketika non-gawat darurat. Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses ke manapun faskes terdekat yang bisa diakses,” kata Obrin di Kantor Kemenkes, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!

Kecepatan Penanganan Jadi Kunci: Triase Standar Tetap Diutamakan

Selama ini, pasien sering kali harus berpindah-pindah rumah sakit (RS) karena terbentur aturan rujukan berjenjang. Sistem baru ini dirancang untuk memutus mata rantai birokrasi yang memakan waktu tersebut.

Tujuannya? Mempercepat pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus 'keliling' RS.
Bagaimana Prosedur Gawat Darurat yang Baru?

• Akses Terbuka: Pasien gawat darurat berhak mengakses Faskes mana pun yang terdekat, tak peduli tingkatannya (Klinik, RS Kelas A, B, C, D, atau nomenklatur baru: Dasar, Madya, Utama, Paripurna).

• Stabilisasi Dini: Di Faskes terdekat, pasien akan langsung ditangani dan dilakukan triase standar untuk stabilisasi.

• Asesmen Kompetensi: Setelah kondisi pasien stabil, barulah dilakukan asesmen: apakah kompetensi Faskes tersebut sesuai untuk melanjutkan perawatan jangka panjang.

• Rujukan Cerdas: Jika kompetensi Faskes tidak memadai, rujukan baru dilakukan setelah pasien stabil ke Faskes yang sesuai.

“Mau di situ ada klinik, ada rumah sakit... dia berhak mengakses layanan tersebut. Nanti di rumah sakit itu dilakukan penanganan, dilakukan triase, kemudian di-asesmen... Setelah stabil dilanjutkan perawatannya,” tegas Obrin.

Baca Juga: Benang Kusut Tambang Nikel Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi

Takeaway Penting untuk Peserta JKN:

Perubahan ini adalah angin segar yang menggarisbawahi komitmen Kemenkes pada keselamatan dan kecepatan pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.

        Situasi Pasien                    Sistem Rujukan                  Akses ke Faskes

  • Gawat Darurat                   Tidak mengikat                  Bebas, ke Faskes terdekat mana pun
  • Non-Gawat Darurat            Mengikat                           Berbasis Kompetensi Faskes

Intinya, dalam kondisi hidup-mati, waktu adalah penentu. Kemenkes memastikan, tidak ada lagi aturan yang menghalangi masyarakat untuk segera mendapatkan pertolongan pertama.

Aturan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk penataan layanan rutin agar kualitas dan efisiensi JKN meningkat.

Ini adalah langkah maju dalam ekosistem kesehatan Indonesia, menempatkan keselamatan pasien gawat darurat di prioritas utama (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman