Menteri LH Beri Peluang Tangerang dan Tangsel Bangun PSEL Mandiri

AKURAT BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mengajukan pendirian unit Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri di wilayah masing-masing.
Hanif menegaskan, PSEL di kawasan aglomerasi Tangerang Raya tidak harus terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Namun setiap usulan harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Bila Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti akan kita revisi. Tetapi prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109,” kata Hanif di Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, hasil penilaian sementara menunjukkan bahwa saat ini baru Kabupaten Tangerang yang dinilai siap menjalankan proyek PSEL. Sementara Kota Tangerang dan Tangsel dapat kembali mengajukan usulan dengan menyesuaikan proses sesuai regulasi terbaru. Diketahui, Proses sebelumnya yang berjalan di Kota Tangerang dan Tangsel berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 itu harus dihentikan karena proyek belum memasuki tahap pembangunan.
“Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, harus diakhiri dan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109,” tegasnya.
Hanif mengatakan, peluang pendirian tiga PSEL sekaligus di kawasan Tangerang Raya muncul karena tingginya volume sampah di daerah tersebut. Teknologi waste-to-energy dinilai paling efektif untuk pengelolaan sampah skala besar. Diperkirakan, satu unit PSEL mampu mengolah sekitar 3 ton sampah per hari.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Guru, Sekretaris DPRD Banten; Terimakasih Tenaga Pendidik!
“Kabupaten Tangerang cukup besar sampahnya, Tangerang Selatan juga cukup, begitu juga Kota Tangerang,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mempersilakan Pemkot Tangerang dan Tangsel menyiapkan pengajuan ulang pendirian PSEL dan juga menyiapkan infrastruktur seperti lokasi dan ketersediaan air. Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Pangan.
Sebelumnya, pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel sempat dibatalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mengarahkan pembangunan PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









