Menteri LH Beri Peluang Tangerang dan Tangsel Bangun PSEL Mandiri

AKURAT BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mengajukan pendirian unit Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri di wilayah masing-masing.
Hanif menegaskan, PSEL di kawasan aglomerasi Tangerang Raya tidak harus terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Namun setiap usulan harus mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Bila Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti akan kita revisi. Tetapi prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109,” kata Hanif di Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, hasil penilaian sementara menunjukkan bahwa saat ini baru Kabupaten Tangerang yang dinilai siap menjalankan proyek PSEL. Sementara Kota Tangerang dan Tangsel dapat kembali mengajukan usulan dengan menyesuaikan proses sesuai regulasi terbaru. Diketahui, Proses sebelumnya yang berjalan di Kota Tangerang dan Tangsel berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 itu harus dihentikan karena proyek belum memasuki tahap pembangunan.
“Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, harus diakhiri dan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109,” tegasnya.
Hanif mengatakan, peluang pendirian tiga PSEL sekaligus di kawasan Tangerang Raya muncul karena tingginya volume sampah di daerah tersebut. Teknologi waste-to-energy dinilai paling efektif untuk pengelolaan sampah skala besar. Diperkirakan, satu unit PSEL mampu mengolah sekitar 3 ton sampah per hari.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Guru, Sekretaris DPRD Banten; Terimakasih Tenaga Pendidik!
“Kabupaten Tangerang cukup besar sampahnya, Tangerang Selatan juga cukup, begitu juga Kota Tangerang,” ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mempersilakan Pemkot Tangerang dan Tangsel menyiapkan pengajuan ulang pendirian PSEL dan juga menyiapkan infrastruktur seperti lokasi dan ketersediaan air. Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Pangan.
Sebelumnya, pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel sempat dibatalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mengarahkan pembangunan PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










