MK Tolak Hak Recall oleh Rakyat, Tegaskan Pemberhentian Anggota DPR Urusan Parpol

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengusulkan pemberhentian antarwaktu atau recall terhadap anggota DPR. Sikap ini disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang diajukan sekelompok mahasiswa.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dasar konstitusional soal recall bersumber dari Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik.
Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Terganggu Imbas Banjir dan Longsor di Sumut, Kemkomdigi Sebut 495 Site Mati
“Konsekuensinya, kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR juga melekat pada partai politik,” ujar Guntur dalam sidang putusan.
Permohonan ini diajukan lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar pemberhentian bisa diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke-14: Persija vs PSIM, Persib Tantang Madura United di Laga Penutup
Dalam argumentasinya, para pemohon menilai pemberian hak recall kepada rakyat akan memperkuat akuntabilitas anggota DPR. Namun MK berpendapat sebaliknya. Menurut Guntur, model tersebut tidak sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan secara hukum. Rakyat memang memiliki hak untuk menilai kinerja wakil mereka, tetapi mekanisme formal recall tidak dapat diberikan langsung kepada pemilih tanpa mengubah desain konstitusional pemilu.
Jika masyarakat menganggap seorang anggota dewan tidak lagi layak menjabat, hakim menegaskan bahwa jalur yang tersedia adalah menyampaikan keberatan kepada partai politik yang bersangkutan. Parpol kemudian dapat menindaklanjuti sesuai aturan internal dan ketentuan dalam UU MD3.
Putusan ini sekali lagi menegaskan bahwa sistem rekrutmen, pengawasan, hingga pemberhentian anggota legislatif tetap berada dalam kendali partai politik sebagai peserta pemilu.
MK menilai perubahan kewenangan tersebut bukan sesuatu yang bisa dilakukan melalui tafsir undang-undang, tetapi membutuhkan perubahan konstitusi.
Keputusan MK ini sekaligus memperkuat posisi parpol sebagai jembatan antara rakyat dan lembaga legislatif. Namun perdebatan mengenai perlunya mekanisme recall oleh pemilih diperkirakan belum akan berhenti, mengingat tuntutan publik terkait akuntabilitas wakil rakyat semakin tinggi dari waktu ke waktu. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










