MK Tolak Hak Recall oleh Rakyat, Tegaskan Pemberhentian Anggota DPR Urusan Parpol

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengusulkan pemberhentian antarwaktu atau recall terhadap anggota DPR. Sikap ini disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang diajukan sekelompok mahasiswa.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dasar konstitusional soal recall bersumber dari Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik.
Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Terganggu Imbas Banjir dan Longsor di Sumut, Kemkomdigi Sebut 495 Site Mati
“Konsekuensinya, kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR juga melekat pada partai politik,” ujar Guntur dalam sidang putusan.
Permohonan ini diajukan lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar pemberhentian bisa diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke-14: Persija vs PSIM, Persib Tantang Madura United di Laga Penutup
Dalam argumentasinya, para pemohon menilai pemberian hak recall kepada rakyat akan memperkuat akuntabilitas anggota DPR. Namun MK berpendapat sebaliknya. Menurut Guntur, model tersebut tidak sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan secara hukum. Rakyat memang memiliki hak untuk menilai kinerja wakil mereka, tetapi mekanisme formal recall tidak dapat diberikan langsung kepada pemilih tanpa mengubah desain konstitusional pemilu.
Jika masyarakat menganggap seorang anggota dewan tidak lagi layak menjabat, hakim menegaskan bahwa jalur yang tersedia adalah menyampaikan keberatan kepada partai politik yang bersangkutan. Parpol kemudian dapat menindaklanjuti sesuai aturan internal dan ketentuan dalam UU MD3.
Putusan ini sekali lagi menegaskan bahwa sistem rekrutmen, pengawasan, hingga pemberhentian anggota legislatif tetap berada dalam kendali partai politik sebagai peserta pemilu.
MK menilai perubahan kewenangan tersebut bukan sesuatu yang bisa dilakukan melalui tafsir undang-undang, tetapi membutuhkan perubahan konstitusi.
Keputusan MK ini sekaligus memperkuat posisi parpol sebagai jembatan antara rakyat dan lembaga legislatif. Namun perdebatan mengenai perlunya mekanisme recall oleh pemilih diperkirakan belum akan berhenti, mengingat tuntutan publik terkait akuntabilitas wakil rakyat semakin tinggi dari waktu ke waktu. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









