Banten

MK Tolak Hak Recall oleh Rakyat, Tegaskan Pemberhentian Anggota DPR Urusan Parpol

Andi Syafrani | 27 November 2025, 14:24 WIB
MK Tolak Hak Recall oleh Rakyat, Tegaskan Pemberhentian Anggota DPR Urusan Parpol

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi partai politik sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengusulkan pemberhentian antarwaktu atau recall terhadap anggota DPR. Sikap ini disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang diajukan sekelompok mahasiswa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dasar konstitusional soal recall bersumber dari Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan peserta pemilu legislatif adalah partai politik.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi Terganggu Imbas Banjir dan Longsor di Sumut, Kemkomdigi Sebut 495 Site Mati

“Konsekuensinya, kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR juga melekat pada partai politik,” ujar Guntur dalam sidang putusan.

Permohonan ini diajukan lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar pemberhentian bisa diusulkan tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh konstituen di daerah pemilihan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan ke-14: Persija vs PSIM, Persib Tantang Madura United di Laga Penutup

Dalam argumentasinya, para pemohon menilai pemberian hak recall kepada rakyat akan memperkuat akuntabilitas anggota DPR. Namun MK berpendapat sebaliknya. Menurut Guntur, model tersebut tidak sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.

MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan secara hukum. Rakyat memang memiliki hak untuk menilai kinerja wakil mereka, tetapi mekanisme formal recall tidak dapat diberikan langsung kepada pemilih tanpa mengubah desain konstitusional pemilu.

Jika masyarakat menganggap seorang anggota dewan tidak lagi layak menjabat, hakim menegaskan bahwa jalur yang tersedia adalah menyampaikan keberatan kepada partai politik yang bersangkutan. Parpol kemudian dapat menindaklanjuti sesuai aturan internal dan ketentuan dalam UU MD3.

Baca Juga: Berstatus Darurat Hidrometeorologi: 10 Wilayah Aceh Dikepung Banjir selama Berhari-hari, Puluhan Ribu Warga Terdampak

Putusan ini sekali lagi menegaskan bahwa sistem rekrutmen, pengawasan, hingga pemberhentian anggota legislatif tetap berada dalam kendali partai politik sebagai peserta pemilu.

MK menilai perubahan kewenangan tersebut bukan sesuatu yang bisa dilakukan melalui tafsir undang-undang, tetapi membutuhkan perubahan konstitusi.

Keputusan MK ini sekaligus memperkuat posisi parpol sebagai jembatan antara rakyat dan lembaga legislatif. Namun perdebatan mengenai perlunya mekanisme recall oleh pemilih diperkirakan belum akan berhenti, mengingat tuntutan publik terkait akuntabilitas wakil rakyat semakin tinggi dari waktu ke waktu. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC