Data SIMFONI PPA Ungkap 72 Kasus Kekerasan, Predikat KLA Kota Tangerang Dinilai Hanya Simbol Administratif

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menyatakan ambisinya untuk naik kelas dari predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya ke kategori Utama.
Namun, langkah administratif yang ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Gedung Cisadane tersebut menuai kritik karena dinilai kontradiktif dengan realitas keamanan anak di lapangan.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Tangerang.
Baca Juga: Serangan AS-Israel Hantam Selat Hormuz, Dua Dermaga Vital Iran Jadi Sasaran
Angka ini menempatkan Kota Tangerang sebagai wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan yang sama.
Aktivis Tangerang, Trisyahrizal, menyatakan bahwa empat kali raihan kategori Nindya secara berturut-turut seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar kebanggaan birokrasi.
Ia menilai ada jurang pemisah yang lebar antara capaian penghargaan dengan fakta keselamatan warga.
Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?
"Penghargaan itu alat ukur, bukan alat legitimasi. Ketika puluhan kasus kekerasan tercatat resmi, patut dipertanyakan sejauh mana indikator KLA itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan nyata," tegas Trisyahrizal pada Kamis (02/04/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
"Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, itu bukti masih banyak anak dan perempuan yang belum terlindungi maksimal. Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas. Penghargaan jangan dijadikan tameng pencitraan untuk menutupi persoalan," ujar Oki, Kamis (2/4/26).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Hakim Binsar Gultom Beri Pesan 'Pedas' untuk Publik, Ada Apa?
Oleh karena itu, PMII mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun roadmap perlindungan yang lebih konkret, termasuk penguatan sistem pengaduan yang responsif dan penanganan kasus yang berpihak pada korban.
Mereka memperingatkan bahwa tanpa perbaikan sistemik, predikat KLA kategori Utama yang dikejar akan kehilangan maknanya di mata masyarakat.
"Kalau tidak, maka predikat itu kehilangan maknanya. Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











