Kasus Paman Cabuli Ponakan di Kebayoran Baru Naik ke Tahap Penuntutan, Ancaman Hukuman Berat Menanti

AKURAT BANTEN - Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret pria berinisial MH (43) terhadap keponakannya NPA (15) kini resmi memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum tersebut menandai bahwa penyidikan telah rampung dan siap berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II,” ujarnya.
Baca Juga: Dapur MBG Duren Sawit Disetop Usai 72 Siswa Diduga Keracunan, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Dengan status tersebut, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa seluruh dokumen perkara telah memenuhi unsur yang dibutuhkan sehingga tidak ada lagi kekurangan secara administratif maupun materiil.
Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya menjaga komunikasi dengan korban agar tetap mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Dalam hal ini, penyidik turut memberikan penjelasan perkembangan kasus melalui sambungan video yang difasilitasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memahami proses yang sedang berlangsung sekaligus memberikan rasa aman secara psikologis.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Kembali Meningkat, Kolom Abu Capai 1,4 Kilometer Warga Diminta Waspada
Di sisi lain, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah disorot oleh YouTuber Deny Sumargo yang membantu menyuarakan keadilan bagi korban.
Penyidik pun telah memberikan klarifikasi kepada Deny Sumargo terkait langkah-langkah penanganan perkara yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Iskandarsyah menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa adanya penyimpangan dari aturan yang berlaku.
Peristiwa kekerasan seksual itu sendiri terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, saat korban dan pelaku berada di dalam rumah.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan kembali terulang di waktu yang berbeda sehingga memperparah dampak yang dialami korban.
Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Bungkam Soal Temuan Belatung, Warga Desak Dapur Umum Segera Ditutup
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik seperti robekan di area dahi atau pelipis, memar pada tangan, serta rasa sakit di bagian kepala, wajah, dan perut.
Kondisi tersebut kemudian mendorong ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus, MH sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juni 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Andi Azwan Sebut ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Danai Isu Ijazah Jokowi
Namun, dalam prosesnya, penahanan tersebut sempat ditangguhkan dengan pertimbangan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pembuktian kasus ini di pengadilan.
Salah satu barang bukti penting berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh tersangka pada 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Kembali Meningkat, Kolom Abu Capai 1,4 Kilometer Warga Diminta Waspada
Dokumen tersebut menjadi salah satu elemen krusial dalam memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Secara spesifik, pelaku dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Dapur MBG Duren Sawit Disetop Usai 72 Siswa Diduga Keracunan, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan denda dengan nilai yang dapat mencapai Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat.
Publik kini menanti proses persidangan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










