Pemkot Tangerang Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Tekan BBM dan Jaga Layanan Publik

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang resmi mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan global, terutama dinamika geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Penerapan WFH dilakukan dengan pengawasan ketat dan selektif. Pemkot menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hari libur, melainkan pengaturan pola kerja agar efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan bekerja sesuai arahan pimpinan, termasuk melakukan absensi dua kali sehari.
Baca Juga: Tembok Pondasi Menjadi Petaka, Nestapa Warga Parung Kored Terjebak Genangan yang Tak Kunjung Surut
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Ia menyebut sejumlah pejabat struktural, seperti pimpinan tinggi pratama dan administrator, tetap harus hadir di kantor.
Selain itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah sektor layanan penting, di antaranya kecamatan dan kelurahan, kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Unit layanan publik tersebut tetap beroperasi seperti biasa, sementara pegawai lainnya dapat menjalankan WFH.
Baca Juga: Iran Izinkan Kapal Malaysia Lewat Selat Hormuz, Kapal Pertamina Masih Tertahan?
"Yang perlu digaris bawah WFH itu bukan libur, standby. Makanya diatur absen sama pembagian tugas," kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah terbiasa menggunakan sistem administrasi berbasis digital sehingga memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi tanpa hambatan.
Sistem absensi pun telah dirancang berbasis titik lokasi untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
"Jadi nggak ada WFH ataupun ada WFH tetap aja ketahuan si pegawai absen di mana, terpantau sama kita absen di mana. Kalau di luar kota udah langsung kelihatan nanti kita tegur," ungkapnya.
Baca Juga: Kondisi Kritis! Mojtaba Khamenei Disebut Tak Sadarkan Diri di Tengah Panasnya Perang Iran vs AS
Menurut Jatmiko, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya menyelaraskan arahan pemerintah pusat dalam mengurangi mobilitas ASN guna menekan penggunaan BBM serta mendorong efisiensi energi dan anggaran daerah.
"Nah berkurangnya pegawai masuk kantor juga, berarti kan hemat listrik, hemat air, hemat internet,"katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7401 tertanggal 1 April 2026.
Selain pengaturan WFH, edaran itu juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik.
Baca Juga: Gara-gara Joget 15 Detik, Perawat Ini Harus Kehilangan Pekerjaannya, Simak Kronologinya!
Pemkot juga mendorong ASN untuk beralih ke transportasi umum dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam bekerja.
Ke depan, kata dia, pemerintah daerah akan menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini secara rutin setiap bulan, mencakup penghematan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telepon.
"Kebijakan ini berlaku 1 April dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











