Bonjowi Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen Ijazah Jokowi dari Pencalonan hingga Presiden
AKURAT BANTEN - Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi melalui Syamsuddin Alimsyah mengungkap sejumlah temuan terkait dokumen ijazah milik Joko Widodo yang dinilai memiliki persoalan administratif.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang kehadirannya memenuhi undangan KPU DKI Jakarta untuk menjalankan putusan dari Komisi Informasi Publik yang sebelumnya memenangkan pihak Bonjowi.
“Dalam persidangan yang lalu, Bonjowi dimenangkan dan menyatakan bahwa seluruh dokumen Jokowi, sebagian ya, ijazah itu dinyatakan terbuka,” ujar Syamsuddin.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT April 2026 Resmi Cair Bertahap, Ini Rincian dan Cara Ceknya
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dulu memperoleh salinan dokumen ijazah dari KPU RI, namun menemukan perbedaan dalam tingkat keterbukaan dokumen tersebut.
Menurutnya, dokumen yang diterima dari KPU RI tidak mengalami penyensoran, sementara versi lain yang sempat diperoleh masih terdapat bagian yang ditutup.
“Di KPU tidak ada sensor, sementara di sini waktu itu masih ada sensor, kemudian kami mengajukan sengketa informasi dan dalam sengketa itu dinyatakan tidak ada lagi sensor,” ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Puluhan Siswa di Pacitan Tiba-Tiba Muntah Usai Makan MBG
Syamsuddin menilai terdapat persoalan mendasar pada dokumen yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, terdapat indikasi cacat hukum dalam aspek administratif pada berkas pencalonan tersebut.
“Setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, dan calon presiden dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Geram Usai Keputusan Rismon Sianipar Jadi Saksi 'Mahkota', Kuasa Hukum Langsung Bereaksi Keras
Salah satu sorotan utama terletak pada bentuk fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa salinan dokumen seharusnya identik dengan dokumen asli, termasuk dalam aspek teknis seperti tinta dan tanda tangan.
Syamsuddin juga merujuk sejumlah regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tata naskah dinas dan legalisasi dokumen resmi.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT April 2026 Resmi Cair Bertahap, Ini Rincian dan Cara Ceknya
Beberapa aturan yang disebut antara lain Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Nomor 55 Tahun 2010, Nomor 42 Tahun 2011, serta Nomor 1 Tahun 2003.
Ia menekankan bahwa setiap proses pencalonan harus mengacu pada regulasi yang berlaku pada tahun terkait, termasuk saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang semestinya mengikuti aturan tahun 2011.
“Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa fotokopi harus sama dengan aslinya dan dipertegas setidak-tidaknya menggunakan kertas A4,” ucapnya.
Baca Juga: Heboh Puluhan Siswa di Pacitan Tiba-Tiba Muntah Usai Makan MBG
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan warna tinta dalam proses legalisasi dokumen yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam ketentuan yang berlaku, legalisir ijazah seharusnya menggunakan tinta biru atau ungu, namun dokumen yang ditemukan justru menggunakan tinta merah.
“Dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat secret,” ujarnya.
Baca Juga: Waduh Negosiasi Iran-AS Buntu, Tarik Ulur Kepentingan Makin Memanas
Temuan lain yang dianggap janggal adalah tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah tersebut.
Ia menyebut bahwa baik dari pihak Surakarta maupun saat pencalonan presiden melalui KPU, dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal sebagaimana mestinya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap dokumen resmi wajib memuat tanggal.
Baca Juga: Heboh Puluhan Siswa di Pacitan Tiba-Tiba Muntah Usai Makan MBG
Atas dasar rangkaian temuan tersebut, Syamsuddin menyimpulkan adanya potensi cacat hukum formil dalam proses pencalonan Jokowi di masa lalu.
“Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil, artinya seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










