Terungkap Modus Baru Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Soroti Cara yang Dinilai Mengerikan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret Gatut Sunu Wibowo dengan metode yang dinilai tidak lazim dan mengkhawatirkan.
Dalam keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pola tersebut menggunakan dokumen pernyataan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.
“Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep.
Baca Juga: Skema Surat Tanpa Tanggal Diduga Jadi Senjata Bupati Tulungagung untuk Hindari Jerat Hukum
Ia menjelaskan, dokumen yang dimaksud berupa surat pengunduran diri dari jabatan serta status sebagai aparatur sipil negara yang sudah lebih dulu ditandatangani pejabat terkait.
Menariknya, surat tersebut telah dilengkapi materai namun sengaja tidak dicantumkan tanggal, sehingga dapat digunakan kapan saja sesuai kepentingan pihak tertentu.
Menurut Asep, skema seperti ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan karena dokumen bisa diaktifkan sewaktu-waktu untuk menekan individu yang dianggap tidak patuh.
Baca Juga: Iran Tegaskan Hak di Selat Hormuz Usai Negosiasi Buntu dengan AS di Islamabad
KPK pun mengakui bahwa metode tersebut tergolong baru dalam penanganan perkara dugaan pemerasan yang pernah mereka tangani.
“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Baca Juga: Gencatan Senjata Paskah Kembali Retak, Ukraina dan Rusia Saling Klaim Ribuan Pelanggaran
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Keesokan harinya, tepatnya 11 April 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Total 13 orang, termasuk Gatut Sunu dan kerabatnya, diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Skema Surat Tanpa Tanggal Diduga Jadi Senjata Bupati Tulungagung untuk Hindari Jerat Hukum
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan keuntungan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi berbagai pihak agar tidak menggunakan cara serupa dalam menjalankan kekuasaan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










