Tata Kelola Pajak Kota Tangerang Diduga Tabrak Aturan, Dua Dinas Rebutan Wewenang?

AKURAT BANTEN - Pengelolaan pemungutan pajak di Pemerintah Kota Tangerang terindikasi menabrak regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Praktik ini menunjukkan ketidakpatuhan sistemik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tumpang tindih kewenangan yang fatal antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Keduanya sama-sama menjalankan fungsi pemungutan pajak, sebuah tindakan yang jelas-jelas menyalahi prinsip pemisahan tugas dan berpotensi memicu kekacauan administrasi serta penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Permudah Usaha Rakyat, Pemkab Tangerang Melalui DPMPTSP Genjot NIB Gratis di Pasar Tradisional
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa pengelolaan pajak daerah hingga kini belum terpusat dalam satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut, kata dia, disebabkan adanya perbedaan objek pajak yang dipungut.
"Memang belum disatukan dalam satu pintu. Kenapa belum kami satukan? Karena memang secara struktur organisasi tata kerjanya masih mengikuti Perda dan aturan yang lama," katanya.
Baca Juga: AS Ancam Iran dengan Blokade dan Perang Jika Negosiasi Damai Gagal
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, mengklaim bahwa pemungutan pajak oleh instansinya telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perwal Nomor 147 Tahun 2021 yang kemudian direvisi menjadi Perwal Nomor 46 Tahun 2023.
"Jangan lihat Perwal 46, lihat Perwal terdahulunya, kalau itu perubahannya adanya penambahan sistem kerja. Ada di Perwal sebelumnya terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) BPKAD," ujar Agus.
Agus juga memastikan bahwa seluruh regulasi yang berlaku telah disinkronkan dengan peraturan di atasnya dan tidak menemui kendala, karena telah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Napi Korupsi Jalan Santai di Kendari Bikin Geger, Dirjen Pas Langsung Turun Tangan
"Sudah semua itu (disinkron) kan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan juga provinsi, gak ada masalah," tandasnya.
Diketahui, hak pemungutan pajak oleh pemerintah daerah mengacu pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara pemisahan kewenangan pemungutan pajak dari Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk tersendiri untuk melaksanakan wewenang pemungutan pajak daerah tertuang dalam Bab I Huruf E poin 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menggali informasi apakah praktik tersebut adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola pajak daerah. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











