Banten

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Penjelasan Aturan Baru dan Dampaknya bagi Masyarakat

Riski Endah Setyawati | 18 April 2026, 15:31 WIB
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Penjelasan Aturan Baru dan Dampaknya bagi Masyarakat
Ilustrasi Mobil Listrik (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kendaraan listrik yang sebelumnya identik dengan berbagai keringanan kini mulai menghadapi perubahan kebijakan pajak di Indonesia.

Pemerintah pusat resmi melakukan penyesuaian terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat yang berlaku di seluruh wilayah.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan dan komponen terkait lainnya.

Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Lagi, 2 Kapal Pertamina Akhirnya Bisa Jalan, Ini Dampaknya

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah revisi terhadap kategori objek pajak yang sebelumnya mendapatkan pengecualian.

Jika sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk dalam objek PKB dan BBNKB, kini kebijakan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.

Dengan kata lain, mobil listrik berpotensi dikenakan pajak daerah sebagaimana kendaraan lainnya, meskipun implementasinya masih bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Bikin Merinding! Santunan Rp281 Juta Cair Kilat Untuk Petugas PPSU, Ternyata Ini Rahasianya

Meski begitu, pemerintah tidak memberlakukan aturan ini secara kaku karena setiap daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran pajak maupun memberikan insentif tertentu.

Ketentuan tersebut mengacu pada pasal yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan fiskal secara mandiri.

Artinya, tarif pajak kendaraan listrik berbasis baterai di setiap wilayah bisa berbeda, tergantung pada kebijakan lokal yang diterapkan.

Baca Juga: Skenario Sabotase Terendus! Erdogan Peringatkan Dunia soal Ulah Israel di Balik Layar

Dalam perhitungan pajaknya, pemerintah tetap menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Menariknya, bobot koefisien kendaraan listrik kini disamakan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Sebagai gambaran, kendaraan listrik dan mobil bermesin pembakaran internal dapat memiliki bobot yang setara dalam perhitungan pajak.

Baca Juga: Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026? Semuanya Heboh Padahal Ini Fakta Sebenarnya

Hal ini tentu menjadi perhatian karena sebelumnya kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi insentif pajak.

Regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026 oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai diundangkan pada 1 April 2026 di Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tinggal diam dalam merespons perubahan kebijakan ini.

Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Lagi, 2 Kapal Pertamina Akhirnya Bisa Jalan, Ini Dampaknya

Melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemprov menyatakan tengah menyiapkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Pemprov juga menegaskan bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam mendukung transisi menuju energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Minyak Dunia Jatuh 10 Persen, Iran Buka Selat Hormuz, Pasar Langsung Berbalik Arah

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar mobil listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Salah satu upaya yang sedang dirancang adalah pemberian insentif fiskal untuk meringankan beban pajak.

Insentif ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara penerapan regulasi baru dan keberlanjutan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga: Bikin Merinding! Santunan Rp281 Juta Cair Kilat Untuk Petugas PPSU, Ternyata Ini Rahasianya

Kebijakan tersebut akan disusun tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan demikian, meskipun mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, peluang mendapatkan keringanan tetap terbuka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.