Kejari Tangsel Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan, Dua Perwakilan BSD Sinarmas Land Diperiksa

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City, Senin (20/4/26).
Dua perwakilan perusahaan mendatangi Kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana jeans, lalu menjalani pemeriksaan di ruang Intelijen hingga pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan.
Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Melonjak 19 Persen, Bahlil Tegaskan Ikuti Mekanisme Pasar Global
"Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD," katanya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
"Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
Baca Juga: Iran Siaga Tempur Tolak Bicara dengan AS, Klaim Rudal Siap Hantam Kapan Saja
Usai pemeriksaan, dua perwakilan Sinarmas Land tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD pada 9 Februari 2026.
Peristiwa itu menyebabkan limbah pestisida mengalir ke Kali Jaletreng hingga mencemari aliran sungai.
Akibatnya, ratusan ikan mati di sepanjang aliran kali hingga Sungai Cisadane dan tidak layak dikonsumsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











