KRISIS KESEHATAN: 1.562 Orang Diperiksa, 9 Terkontaminasi Radioaktif Cs-137 di Cikande

AKURAT BANTEN – Kawasan industri modern di Cikande, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional dan internasional. Bukan karena prestasi, melainkan karena krisis pencemaran radioaktif mematikan, Cesium-137 (Cs-137), yang berhulu dari dugaan aktivitas peleburan logam bekas di PT Peter Metal Technology (PMT).
Kejadian ini telah bergerak dari isu lingkungan menjadi masalah kesehatan publik yang serius, bahkan merembet hingga mengancam citra ekspor Indonesia.
Pemerintah tak main-main. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Selasa, 30 September 2025, secara resmi menetapkan Cikande sebagai "Zona Radiasi" dengan status
Kejadian Khusus Radiasi. Penetapan status ini menunjukkan tingkat urgensi dan bahaya yang dihadapi, sekaligus memicu gerak cepat lintas sektor untuk melokalisasi dan menanggulangi dampak.
Baca Juga: DEDDY CORBUZIER Mengamuk: 'Bukankah Perceraian Sifatnya Tertutup?' Bongkar Pelanggaran PA Jaksel
Bukan sekadar isu lokal, temuan Cs-137 ini pertama kali terekspos ke publik setelah produk udang beku Indonesia ditolak oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025.
Sontak, alarm bahaya berdering keras: sebuah paparan radioaktif telah berhasil menyusup ke rantai pangan ekspor, mencoreng sektor perikanan yang menjadi andalan devisa.
Cesium-137 adalah isotop radioaktif buatan yang memancarkan radiasi gamma.
Paparan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan sel parah, penyakit radiasi akut, dan dalam jangka panjang, meningkatkan risiko kanker karena zat ini dapat menyebar ke jaringan lunak, terutama otot, dan terus memancarkan radiasi dari dalam tubuh.
1.562 Orang Diperiksa, 9 Orang Positif Terpapar!
Fokus utama kini beralih pada keselamatan warga dan pekerja. Sejak penetapan status zona khusus, pemeriksaan kesehatan massal telah digencarkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, total 1.562 pekerja dan warga sekitar telah menjalani pemeriksaan ketat, termasuk menggunakan alat Whole Body Counter (WBC) untuk mendeteksi paparan internal.
Hasilnya mengejutkan:
Sembilan orang terindikasi positif terpapar radiasi internal berdasarkan pemeriksaan WBC.
Sembilan orang ini telah segera mendapat penanganan medis. Kabar baiknya, paparan Cs-137 dalam jumlah kecil biasanya akan dikeluarkan secara alami oleh tubuh dalam waktu tertentu.
Namun, untuk kasus kontaminasi internal ini, tindakan medis lanjutan seperti pemberian obat khusus Prussian Blue menjadi krusial untuk mengikat dan membantu mengeluarkan zat radioaktif dari sistem pencernaan.
Meski demikian, temuan sembilan kasus positif ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman radioaktif Cs-137 bukan hanya rumor, tetapi sudah menjangkau tubuh manusia di Cikande.
Di tengah derasnya informasi, Pemerintah berupaya keras meredam kepanikan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa tim gabungan dari BAPETEN, KLH/BPLH, BRIN, dan Kemenkes terus bekerja 24 jam untuk dekontaminasi dan pengawasan.
Petugas telah memasang perimeter keamanan, membatasi akses keluar-masuk, dan memindahkan material terkontaminasi ke tempat penyimpanan sementara yang aman.
Langkah ini bertujuan memastikan paparan tidak meluas ke area publik lainnya.
Baca Juga: Daftar Titik Parkir HUT TNI di Monas Warga Banten Wajib Tahu Biar Tidak Terjebak Macet
Pesan kunci dari Pemerintah:
Jalur ekspor udang dan rantai pasok nasional di luar Cikande diklaim aman.
Masyarakat diminta tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari Satgas Penanganan Radiasi.
Proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, yaitu PT PMT, sedang disiapkan.
Krisis Cikande adalah peringatan serius bagi seluruh industri pengolahan logam di Indonesia.
Longgarnya pengawasan impor scrap metal (besi bekas) yang diduga menjadi sumber kontaminasi radioaktif Cs-137 dari luar negeri telah memicu dampak berlapis: kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah untuk membuktikan keseriusannya dalam membersihkan Cikande secara total, menyembuhkan yang terpapar, dan mengembalikan kepercayaan dunia pada produk ekspor Indonesia (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







