Banten

Kejari Tangsel Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengelola Kawasan Dimintai Keterangan

David Amanda | 20 April 2026, 19:15 WIB
Kejari Tangsel Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengelola Kawasan Dimintai Keterangan
Kejari Tangsel Panggil Pengelola Kawasan Taman Tekno untuk Dimintai Keterangan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil PT Bumi Serpong Damai (BSD) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno, Setu Tangerang Selatan, Senin (20/4/2026).

Dua perwakilan perusahaan mendatangi Kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana jeans, lalu menjalani pemeriksaan di ruang Intelijen hingga pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan.

Baca Juga: Bukan Lawan Biasa, Inilah 3 Negara yang Bikin Israel Murka karena Dukung Iran, Salah Satunya Kekuatan NATO!

"Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

"Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.

Baca Juga: Advokat Maluku Resmi Laporkan Ade Armando dan Abu Janda soal Video JK yang Dipotong

Usai pemeriksaan, dua perwakilan Sinarmas Land tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Diketahui, kebakaran terjadi di gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD pada 9 Februari 2026.

Peristiwa itu menyebabkan limbah pestisida mengalir ke Kali Jaletreng hingga mencemari aliran sungai.

Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’

Akibatnya, ratusan ikan mati di sepanjang aliran kali hingga Sungai Cisadane dan tidak layak dikonsumsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.