Banten

Skorsing dan Sanksi Sosial Dijatuhkan 16 Mahasiswa IPB, Kasus Chat Grup Tak Pantas Kembali Disorot

Riski Endah Setyawati | 21 April 2026, 08:45 WIB
Skorsing dan Sanksi Sosial Dijatuhkan 16 Mahasiswa IPB, Kasus Chat Grup Tak Pantas Kembali Disorot
Ilustrasi sanksi sosial (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Rektor IPB University Alim Setiawan Slamet menyampaikan bahwa 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan di chat grup tidak hanya dikenai skorsing tetapi juga diwajibkan mengikuti program kegiatan sosial sebagai bagian dari pembinaan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup penonaktifan selama satu semester yang harus dijalani oleh para mahasiswa sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan mereka.

“Ya, selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan, jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester,” ujar Alim.

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Lagi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan

Selain itu pihak kampus juga menambahkan kewajiban berupa aktivitas sosial dan peningkatan literasi guna memperbaiki pemahaman mahasiswa terkait isu sensitif.

“Kemudian tentu ada tambahan yaitu melakukan kegiatan sosial layanan termasuk juga kita ingin meningkatkan pemahaman literasinya,” lanjutnya.

Menurut Alim langkah tersebut diambil agar para mahasiswa memiliki perspektif yang lebih baik terkait kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Baca Juga: HP dan Paspor PMI Tewas di Korea Dipertanyakan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penanganan Barang

Ia menilai perbedaan pemahaman menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindakan tidak pantas tersebut di lingkungan kampus.

“Karena bisa jadi persoalannya karena spektrum tentang kekerasan itu pengetahuannya tidak sama,” katanya.

Pihak kampus berharap setelah masa skorsing berakhir para mahasiswa dapat kembali aktif dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Polisi Kejar Otak Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Duren Sawit

Alim juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan kini telah rampung diputuskan.

“Dan sudah diproses dan sudah dijatuhi sanksi, jadi proses di IPB sudah selesai sebenarnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan laporan diterima pada pertengahan April dan keputusan sanksi telah ditetapkan hanya dalam beberapa hari setelahnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Promosi Judi Slot Online via WhatsApp, Pria 24 Tahun Ditangkap di Jakarta

Sanksi administratif tersebut dikeluarkan oleh dekan Fakultas Teknik dan Teknologi tempat kasus ini terjadi.

Sebanyak 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dan mengakui kesalahan telah menerima konsekuensi tersebut.

Di sisi lain IPB menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban baik secara psikologis maupun pemulihan lainnya.

Baca Juga: HP dan Paspor PMI Tewas di Korea Dipertanyakan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penanganan Barang

“Ya tentu pendampingan pemulihan kepada korban psikologis dan sebagainya kita lakukan,” ujar Alim.

Ia menekankan bahwa sejak awal kampus mengambil posisi berpihak pada korban dalam setiap laporan yang masuk.

Pendekatan berbasis korban diterapkan dengan mengedepankan kepercayaan terhadap pengakuan korban tanpa membebani mereka untuk membuktikan kejadian.

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Lagi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan

“Jadi kami percaya apa yang disampaikan oleh korban kami tidak meminta korban untuk membuktikan,” katanya.

Kampus kemudian melakukan verifikasi berdasarkan fakta dan bukti untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Jika terbukti maka pihak yang dilaporkan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Bongkar Promosi Judi Slot Online via WhatsApp, Pria 24 Tahun Ditangkap di Jakarta

Terkait kemungkinan jalur hukum Alim menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan korban.

Kasus ini sendiri bermula dari temuan komentar tidak pantas dalam grup privat mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi sejak tahun 2024.

Upaya mediasi internal sempat dilakukan namun dinilai belum memenuhi rasa keadilan sehingga kasus kembali mencuat setelah laporan resmi diajukan pada April 2026.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.