Rekrutmen Nasional SPPI 2026 Dibuka, Ribuan Lowongan Siap Serap Lulusan D3 hingga S1

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali menghadirkan peluang kerja besar melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI tahun 2026.
Pembukaan rekrutmen ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis desa dan pesisir.
Total sebanyak 35.576 posisi disediakan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih.
Program ini menarik perhatian karena peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan sistem kontrak PKWT di bawah pengelolaan PT Agrinas.
Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, dimulai sejak 15 April dan akan ditutup pada 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id.
Pada tahap awal, terdapat lima posisi utama yang bisa dilamar oleh para pencari kerja dari berbagai latar belakang pendidikan.
Baca Juga: Makin Panas! PDIP 'Geram' Kalimat Orang Kampung Jokowi: Kalau Santun, Harusnya Tidak Merusak!
Formasi terbesar dibuka untuk jabatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan dengan kebutuhan mencapai 30.000 orang.
Posisi ini mensyaratkan pendidikan minimal D-IV atau S1 dari semua jurusan.
Selain itu, tersedia pula jabatan Manajer Operasional Kampung Nelayan dengan kuota 1.369 orang bagi lulusan D-IV atau S1.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
Untuk posisi Kepala Produksi, kualifikasi pendidikan lebih fleksibel karena terbuka bagi lulusan D-III hingga S1 dari berbagai bidang.
Jumlah kebutuhan untuk jabatan ini juga mencapai 1.369 orang.
Jabatan Penjamin Mutu turut dibuka dengan jumlah yang sama dan persyaratan pendidikan minimal D-III hingga S1.
Baca Juga: Makin Panas! PDIP 'Geram' Kalimat Orang Kampung Jokowi: Kalau Santun, Harusnya Tidak Merusak!
Sementara itu, posisi Administrasi Keuangan juga tersedia bagi lulusan D-III sampai S1 dengan kuota identik, yakni 1.369 formasi.
Seluruh posisi di sektor Kampung Nelayan mewajibkan pelamar memiliki sertifikat kompetensi di bidang kelautan dan perikanan yang terdaftar resmi di sistem KKP.
Dari sisi persyaratan umum, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
Indeks Prestasi Kumulatif yang disyaratkan paling rendah adalah 2,75.
Selain itu, pelamar wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam bentuk hasil pindai berwarna.
Dokumen tersebut meliputi pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar biru dengan pakaian rapi.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
Kemudian identitas diri berupa e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
Ijazah asli atau surat keterangan lulus juga harus dilampirkan, khususnya bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan resmi.
Transkrip nilai dengan keterangan IPK menjadi salah satu berkas yang tidak boleh terlewatkan.
Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Tak kalah penting, surat pernyataan bermeterai wajib disertakan sesuai format yang telah ditentukan.
Tahapan seleksi dimulai dari administrasi yang berlangsung pada 15 hingga 24 atau 25 April 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 26 sampai 27 April 2026.
Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi pada 5 hingga 14 Mei 2026.
Tahap lanjutan berupa seleksi kompetensi tambahan akan digelar pada 24 Mei hingga 7 Juni 2026.
Baca Juga: Ambulans Dijebak Debt Collector Pinjol di Sleman, Modus Panggilan Darurat Terbongkar
Pengumuman akhir direncanakan berlangsung pada 15 sampai 17 Juni 2026.
Pemerintah mengimbau pelamar untuk segera membuat akun dan mengunggah dokumen sejak awal agar terhindar dari kendala teknis.
Berkas yang diunggah harus jelas dan tidak terpotong agar memudahkan proses verifikasi oleh panitia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









