Banten

Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran Taman Tekno Masuki Tahap Baru

David Amanda | 23 April 2026, 17:32 WIB
Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran Taman Tekno Masuki Tahap Baru
Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran Taman Tekno Masuki Tahap Baru (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Perkara kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, BSD, Kota Tangerang Selatan yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan Sungai Cisadane kini memasuki tahap lanjutan.

Aparat penegak hukum mulai mempercepat proses dengan menaikkan status kasus ke penyidikan, sementara pemerintah pusat telah mengajukan gugatan perdata.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan gugatan perdata atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah diajukan setelah hasil uji laboratorium keluar.

Baca Juga: Rahasia Militer Israel Bocor! 2 Teknisi Jet Tempur Dituduh Jadi Mata-Mata Iran

"Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara unsur pidananya itu nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya," ujar Hanif, Kamis 23 April 2026.

Di sisi pidana, Polres Tangerang Selatan menyatakan penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha Setiawan, mengatakan proses hukum kini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sudah proses sidik," ucap Wira.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak untuk menguatkan pembuktian.

Baca Juga: Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry: Jawab Tudingan Pelecehan Hingga Isu Kabur ke Mesir

"Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait," kata Wira.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mulai meminta keterangan dari pihak pengelola kawasan pergudangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, menyebut pemanggilan telah dilakukan terhadap perwakilan PT BSD Sinarmas Land.

"Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam," ujar Ronny.

Baca Juga: Disorot Isu Hamil, Sikap Tenang Adhisty Zara Malah Bikin Netizen Makin Curiga

Dua orang perwakilan perusahaan telah diperiksa. Kejaksaan menyatakan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk menentukan langkah lanjutan.

"Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pihak PT BSD membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Perwakilan manajemen, Fajar Al Jufri, menyatakan perusahaan telah memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan," kata dia.

Baca Juga: Kenapa Kapal RI Tertahan di Selat Hormuz? Fakta Negosiasi yang Bikin Kaget Terungkap

Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

"Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Di tingkat daerah, DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Panitia Khusus Raperda RTRW juga menyoroti kasus tersebut.

Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola kawasan Taman Tekno BSD, namun tidak ada yang hadir.

Baca Juga: Tiga Kapal Diserang di Selat Hormuz, Ketegangan Laut Memanas

"Sudah dipanggil dan disurati resmi dari lembaga DPRD. Tapi tidak ada yang hadir dari pengelola kawasan Tekno ataupun perwakilan Sinarmas," ujarnya.

Meski demikian, pembahasan RTRW tetap berjalan. DPRD menekankan pentingnya penyesuaian perizinan dan penguatan pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.

"Untuk Taman Tekno kita mau pastikan mereka akan mengikuti aturan tata ruang terbaru yang mengharuskan mereka mengadaptasi perizinan," kata Syawqi.

Ia juga menyoroti perlunya pengelolaan limbah yang lebih ketat serta pembangunan zona penyangga untuk melindungi aliran sungai.

Baca Juga: Dana Jemaat Rp 28 Miliar Digelapkan Eks Pejabat Bank, Polisi Telusuri Aliran Uang Hingga Australia

Diketahui, kebakaran terjadi pada 9 Februari 2026 di gudang milik PT Biotek Saranatama yang menyimpan sekitar 20 ton pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Dalam proses pemadaman, zat kimia diduga terbawa air hingga mencemari lingkungan dan mengalir ke Sungai Cisadane.

Menteri Lingkungan Hidup menyebut dampak pencemaran telah meluas hingga wilayah hilir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kondisi ini menyebabkan kematian ikan dan biota sungai serta mengganggu pasokan air bersih bagi warga di sejumlah wilayah.

Hanif menegaskan sejak awal kejadian aparat telah bergerak cepat dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Eks Kepala Kas BNI Ditangkap: Kasus Dana Jemaat Rp 28 Miliar Terungkap, Aliran Uang Dipakai Investasi

"Sejak awal kejadian, maka Bapak Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian. Dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," ujarnya Jumat, 13 Februari 2026.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup terus memantau pergerakan air tercemar untuk mengidentifikasi dampak lanjutan dari zat kimia yang diduga berasal dari pestisida.

"Sejak awal kejadian, maka Bapak Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian. Dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," ujarnya Jumat, 13 Februari 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.