Banten

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras dan Sabu di Pademangan, Pelaku Ditangkap Saat Razia Motor

Riski Endah Setyawati | 24 April 2026, 07:50 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras dan Sabu di Pademangan, Pelaku Ditangkap Saat Razia Motor
Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AT.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 1.212 butir obat keras golongan G yang terdiri dari tramadol dan eksimer, serta sabu dengan berat 0,95 gram.

Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat menghentikan kendaraan pelaku di jalan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Kontrakan Kebon Jeruk, Satu Orang Ditangkap

“Pelaku ini ditangkap saat motor pelaku dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran obat ilegal.

Tidak berhenti di situ, aparat kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri tempat tinggal pelaku yang berada di luar wilayah Pademangan.

Baca Juga: Pernyataan Jusuf Kalla Soal Jokowi Disorot, Idrus Marham Ingatkan Etika Tokoh Senior

Penggerebekan di rumah tersebut membuahkan hasil setelah polisi kembali menemukan stok obat keras dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

"Kami temukan obat daftar G di rumah pelaku. Pelaku menjual kepada pelanggan secara online," kata Daniel.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi 612 butir obat eksimer dan 600 butir tramadol yang diduga kuat akan dipasarkan secara ilegal.

Baca Juga: Sambil Minta Maaf, Wali Kota Farhan Pastikan Hak 3.144 Guru Honorer Bandung Cair Sebelum Mei!

Polisi menduga pelaku telah menjalankan aktivitas ini dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli.

Rencana peredaran obat-obatan tersebut ditujukan untuk wilayah Pademangan, namun berhasil digagalkan sebelum sempat beredar luas.

“AT akan mengedarkan di wilayah Pademangan. Alhamdulillah sebelum beredar, berhasil kami gagalkan," ungkap Daniel.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Kontrakan Kebon Jeruk, Satu Orang Ditangkap

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui situs online yang tidak resmi.

Selanjutnya, AT menjual kembali barang tersebut dengan harga sekitar Rp50.000 per lembar kepada konsumennya melalui jalur daring.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Pernyataan Jusuf Kalla Soal Jokowi Disorot, Idrus Marham Ingatkan Etika Tokoh Senior

“Kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Pademangan,” tambahnya.

Selain penindakan, kepolisian juga berencana meningkatkan patroli untuk mengawasi toko-toko yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar peredaran obat berbahaya tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Kontrakan Kebon Jeruk, Satu Orang Ditangkap

Pihak kepolisian turut mengimbau warga agar tidak membeli obat keras tanpa resep serta lebih waspada terhadap penjualan ilegal.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk dilarang membeli. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila ada toko (obat keras) yang buka," tegas Daniel.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.