Pemkot Tangerang Melalui Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif untuk Lindungi Kepentingan Publik

AKURAT BANTEN - Sebagai upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas melalui penertiban lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, secara persuasif, oleh seluruh petugas gabungan Pemkot Tangerang, Jumat (24/4/26).
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjutak, bahwa langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Baca Juga: Iran Murka atas Isu Piala Dunia, AS Dituding Gunakan Politik di Sepak Bola
"Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7x24 jam, 3x24 jam, hingga 2x24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan," tutur pengacara GS Law Office.
“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum," katanya.
Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Penolakan 'Nambah Ronde' Berujung Maut, Pria Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Kamar Hotel Sumut
Penertiban ini juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







