Banten

Diuji Ketat, Produk BBM Alternatif Karya Anak Bangsa Didorong Menuju Standar Nasional

Riski Endah Setyawati | 25 April 2026, 15:46 WIB
Diuji Ketat, Produk BBM Alternatif Karya Anak Bangsa Didorong Menuju Standar Nasional
Ilustrasi BBM (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di bawah Kementerian ESDM kembali melanjutkan proses evaluasi terhadap kelayakan bahan bakar inovatif yang dikembangkan oleh PT Inti Sinergi Formula atau dikenal dengan Bobibos.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap produk energi alternatif yang lahir dari inovasi dalam negeri dapat memenuhi standar sebelum dipasarkan secara luas.

Pihak Ditjen Migas menegaskan bahwa pengembangan bahan bakar alternatif seperti ini tetap harus melalui tahapan uji yang ketat demi menjamin kualitas dan keamanan bagi pengguna.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengundang perusahaan tersebut untuk melanjutkan pembahasan teknis di kantor Ditjen Migas di Jakarta.

Ia menjelaskan, "Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas."

Dalam proses tersebut, Bobibos diminta segera melaksanakan serangkaian pengujian untuk menentukan kategori produknya, apakah termasuk bahan bakar nabati atau bahan bakar minyak.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Penentuan klasifikasi ini dinilai penting karena akan memengaruhi regulasi, distribusi, hingga penggunaan produk di lapangan.

Seluruh proses pengujian nantinya akan dilakukan oleh Lemigas sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dan standar pengujian yang diakui.

Noor menegaskan bahwa perusahaan harus bersikap aktif dalam memenuhi seluruh tahapan teknis agar prosesnya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Sebelumnya, dalam pertemuan pertengahan April 2026, pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang dihadirkan di tengah tantangan krisis energi global yang semakin kompleks.

Tahapan awal pengujian bahkan telah dimulai dengan pengambilan sampel bahan bakar menggunakan standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan.

Pihak perusahaan pun menyatakan kesiapan mereka untuk berkoordinasi penuh dengan Lemigas demi memastikan seluruh prosedur pengujian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Iran Murka atas Isu Piala Dunia, AS Dituding Gunakan Politik di Sepak Bola

Meski demikian, hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa produk tersebut masih belum memenuhi sejumlah parameter standar, baik untuk kategori BBN maupun BBM.

Hal ini menjadi catatan penting yang harus segera diperbaiki sebelum produk bisa melangkah ke tahap berikutnya.

Pemerintah pada dasarnya membuka ruang seluas-luasnya bagi inovasi energi lokal yang berpotensi memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Namun demikian, setiap produk tetap wajib melewati prosedur yang telah ditetapkan untuk menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna akhir.

Pengawasan ketat juga diperlukan untuk mencegah potensi risiko seperti kerusakan mesin akibat bahan bakar yang belum terstandarisasi.

Selain itu, kepatuhan terhadap standar juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen jika di kemudian hari terjadi ketidaksesuaian produk.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Dengan pengujian yang terstruktur dan transparan, diharapkan inovasi ini dapat berkembang menjadi solusi energi yang aman, efisien, dan berdaya saing tinggi di masa depan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.