Banten

Terbongkar Day Care Ilegal di Yogyakarta Diduga Aniaya Anak, Pemkot Siapkan Penutupan Permanen

Riski Endah Setyawati | 26 April 2026, 06:09 WIB
Terbongkar Day Care Ilegal di Yogyakarta Diduga Aniaya Anak, Pemkot Siapkan Penutupan Permanen
Ilustrasi Day Care (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Kepala dinas, Retnaningtyas, memastikan bahwa tempat penitipan anak yang dimaksud ternyata tidak memiliki izin operasional resmi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Tak Bergerak, Investor Menanti Arah Pasar Selanjutnya

Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan telah dilakukan ke instansi terkait, termasuk dinas pendidikan dan perizinan.

"Tidak berizin. Kami sudah cek, di Dinas Pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," kata Retnaningtyas.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan layanan penitipan anak di wilayah tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026 Lapak Hewan Kurban di Jakarta Selatan Diserbu, Pembeli Sapi Bali hingga Simmental Jadi Primadona

Pemerintah Kota Yogyakarta pun tidak tinggal diam dan langsung menyiapkan langkah tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

Sanksi yang direncanakan untuk pengelola day care itu adalah penutupan secara permanen.

Langkah ini dinilai perlu mengingat kasus yang terjadi sudah masuk dalam ranah hukum dan tengah ditangani aparat kepolisian.

Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga

Retnaningtyas menjelaskan bahwa proses hukum kini berada di tingkat kepolisian, sehingga penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polres, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian," jelasnya.

Selain fokus pada kasus tersebut, pemerintah juga mulai melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga

Pendataan terhadap seluruh day care di wilayah kota menjadi prioritas untuk memastikan legalitas operasional masing-masing.

Saat ini, tercatat ada sekitar 45 kelurahan di Yogyakarta yang memiliki fasilitas penitipan anak.

Proses verifikasi pun mulai dilakukan secara bertahap untuk mengetahui mana saja yang telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Tak Bergerak, Investor Menanti Arah Pasar Selanjutnya

Pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, termasuk lurah setempat dan instansi pelayanan publik.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi day care yang ada di kota tersebut.

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga turut dilibatkan guna memastikan standar pelayanan dan keamanan bagi anak-anak terpenuhi.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026 Lapak Hewan Kurban di Jakarta Selatan Diserbu, Pembeli Sapi Bali hingga Simmental Jadi Primadona

Dengan adanya pendataan ini, pemerintah berencana memberikan pendampingan kepada pengelola yang belum memenuhi syarat perizinan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

Kasus di Umbulharjo menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak harus dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kelalaian di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.