Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo Berlanjut, Operasional Masih Jalan
AKURAT BANTEN - Pemilik usaha kuliner mi berbahan babi di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo menegaskan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Meski menghadapi penolakan dari sebagian warga sekitar, aktivitas penjualan tetap berlangsung seperti biasa tanpa penghentian.
Kuasa hukum usaha tersebut, Cucuk Kustiawan, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah terbuka mengenai jenis makanan yang dijual, yaitu kategori nonhalal.
Baca Juga: Mabuk Berujung Maut di Semarang, Adik Bunuh Kakak Sendiri Usai Cekcok Tengah Malam
Ia menekankan bahwa semua dokumen perizinan telah diurus lengkap dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pendirian usaha tersebut.
Namun, di tengah operasional yang berjalan, muncul reaksi penolakan dari masyarakat setempat yang mempersoalkan jenis makanan yang dijual.
“Legalitas usaha dipastikan, semua perizinan sudah lengkap. Kami sudah mencantumkan sejak awal bahwa menjual makanan nonhalal. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.
Baca Juga: Terbongkar Day Care Ilegal di Yogyakarta Diduga Aniaya Anak, Pemkot Siapkan Penutupan Permanen
Menurutnya, inti keberatan warga terletak pada status nonhalal dari produk yang ditawarkan, bukan pada aspek administratif usaha.
Padahal, label nonhalal telah dipasang secara jelas sehingga konsumen dapat mengetahui sejak awal tanpa adanya unsur penyesatan.
Ia juga menegaskan bahwa izin untuk menjual makanan nonhalal telah disetujui oleh pemerintah daerah sehingga usaha tersebut dinilai sah secara hukum.
Baca Juga: Siap Perang, Iran Klaim Rudal Andalan Belum Digunakan untuk Tempur Lawan AS-Israel
Sejumlah spanduk penolakan terlihat terpasang di sekitar lokasi usaha sebagai bentuk aspirasi warga yang menolak keberadaan warung tersebut.
Upaya mediasi antara pihak pengusaha dan warga telah dilakukan, tetapi hingga kini belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Selama belum ada keputusan lanjutan dari hasil mediasi, operasional usaha tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan dari pemerintah.
Baca Juga: Siap Perang, Iran Klaim Rudal Andalan Belum Digunakan untuk Tempur Lawan AS-Israel
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri disebut tidak mengeluarkan larangan penutupan usaha tersebut.
Terkait keamanan di lokasi usaha, pihak kuasa hukum menyebut hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pemilik usaha.
Sementara itu, keberadaan spanduk penolakan dinilai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Siap Perang, Iran Klaim Rudal Andalan Belum Digunakan untuk Tempur Lawan AS-Israel
Ia berharap ke depan akan ada solusi yang dapat diterima semua pihak agar konflik tidak berlarut-larut.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan bahwa hasil mediasi masih belum menemukan titik temu yang diharapkan.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu perkembangan terbaru sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Siap Perang, Iran Klaim Rudal Andalan Belum Digunakan untuk Tempur Lawan AS-Israel
Ia berharap persoalan ini segera selesai agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pemilik usaha, Jodi Sutanto, mengaku belum dapat mengambil keputusan terkait usulan warga untuk mengganti menu menjadi halal.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan hal sederhana karena berkaitan langsung dengan aspek bisnis dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Siap Perang, Iran Klaim Rudal Andalan Belum Digunakan untuk Tempur Lawan AS-Israel
Jodi juga menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha yang diperoleh melalui sistem OSS.
Ia menyampaikan tetap menghormati aspirasi masyarakat meskipun belum bisa memenuhi permintaan tersebut dalam waktu dekat.
Keputusan akhir, menurutnya, membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai sisi sebelum langkah diambil.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas






