Banten

GILA! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan Sendiri Sambil Direkam: Dalihnya Buktikan Selingkuh!

Saeful Anwar | 5 Januari 2026, 18:21 WIB
GILA! Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan Sendiri Sambil Direkam: Dalihnya Buktikan Selingkuh!

  

AKURAT BANTEN– Publik Kota Makassar digegerkan oleh kasus kekerasan seksual yang melampaui batas nalar manusia.

Pasangan suami istri (pasutri) pemilik jaringan bisnis kuliner ternama berinisial S (39) dan SK (23), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan terencana terhadap karyawannya sendiri, KH (22).

Bukan sekadar tindak asusila biasa, kasus ini menjadi sorotan tajam karena sang istri disinyalir menjadi "otak" di balik aksi pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Gelap Mata! Ustaz di Tangerang Tega Habisi Nyawa Sahabat Demi Judi Online: Utang Rp1,4 Juta Berujung Maut

Motif Cemburu Buta: Perbedaan Usia 16 Tahun

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tragedi ini dipicu oleh rasa cemburu berlebihan dari tersangka Sumarni terhadap suaminya yang jauh lebih muda.

Diketahui, S (39) terpaut usia 16 tahun dengan suaminya, Sk (23).

Kecurigaan bahwa suaminya menjalin hubungan gelap dengan korban—yang telah bekerja selama setahun di usaha nasi kuning milik mereka—membuat Sumarni gelap mata.

"Istri mencurigai suami selingkuh dengan korban. Karena perbedaan usia yang cukup jauh, muncul ketakutan dan kecurigaan berlebih," ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Geger! Dikira Sudah Mati Akibat Kecelakaan, Pemuda di Jember Tiba-tiba Pulang Saat Tahlilan Sedang Berlangsung

Kronologi Keji: Disekap dan Dipaksa Berhubungan Badan

Aksi yang terjadi pada 1-2 Januari 2026 ini ternyata telah direncanakan dengan matang.

Korban dipancing menuju salah satu dari 10 gerai nasi kuning milik pelaku sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Di sana, korban KH mengalami intimidasi luar biasa:

Penyekapan & Penganiayaan: Korban dikurung di dalam kamar, dipukuli, dan ditendang agar mengaku telah berselingkuh.

Baca Juga: Gebrakan Prabowo: Lumpur Bencana Tak Lagi Dibuang, Tapi Dijual ke Swasta untuk Rakyat!

Pemerkosaan Terencana: Karena korban terus membantah, S justru memaksa suaminya (Sk) untuk merudapaksa korban di depan matanya sendiri.

Dokumentasi untuk Intimidasi: Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan direkam oleh S menggunakan ponsel pribadinya.

"Korban sudah menolak dan tidak berdaya, tapi dipaksa. Bahkan kejadian itu divideokan oleh sang istri sebagai dalih pembuktian perselingkuhan," tegas Arya.

Baca Juga: Kabar Duka dari Labuan Bajo: Pelatih Valencia CF Fernando Martin Akhinya Ditemukan Meninggal di Perairan Komodo

Ironi Sang Pengusaha Sukses

Kasus ini menyisakan ironi pahit bagi warga Makassar. Pasangan ini dikenal sebagai pengusaha sukses yang mengelola sedikitnya 10 gerai nasi kuning di berbagai titik.

Namun, kesuksesan finansial tersebut berbanding terbalik dengan perlakuan tidak manusiawi yang mereka tunjukkan kepada bawahannya.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kerabat sebelum akhirnya melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1), didampingi lembaga pemerhati perempuan.

Baca Juga: Jejak Pelarian Pembunuh Anak Tokoh PKS Cilegon Berakhir: Tertangkap Saat Bobol Rumah Mewah Pakai Pistol Mainan

Ancaman Penjara 12 Tahun

Kini, "raja dan ratu" nasi kuning tersebut harus menanggalkan status pengusaha mereka dan mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Tersangka disangkakan Pasal 6B dan C juncto Pasal 14 ayat 1A dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas karena ini adalah kekerasan seksual berat yang direncanakan," pungkas Kombes Pol Arya Perdana (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman